Jember, Kabarpas.com – Empat hari setelah laporan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite masuk ke Polsek Jombang, Jember, pelapor Mohammad Husni Thamrin mendesak kepolisian segera mengambil langkah lebih lanjut.
Advokat tersebut khawatir barang yang menurutnya dapat menjadi barang bukti dalam perkara itu, termasuk mobil Toyota Agya berwarna kuning dan BBM Pertalite, berpotensi hilang apabila tidak segera diamankan aparat.
Thamrin mengatakan, kekhawatiran itu muncul karena hingga beberapa hari setelah laporan dibuat, ia mengaku belum mengetahui adanya penyitaan terhadap kendaraan yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
“Mobil itu sudah saya cek, nomor polisinya palsu. Sampai sekarang belum dilakukan penyitaan,” kata Thamrin kepada media, Senin (31/8/2026).
Ia juga mempertanyakan keberadaan Pertalite yang menurutnya sebelumnya berada di dalam kendaraan tersebut.
“Pertalite yang dibawa lari pelaku diduga sudah dihilangkan. Ini karena polisi tidak segera bergerak,” ujarnya.
Thamrin mengatakan, sejak membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Jombang pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, dirinya telah meminta aparat segera mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut dia, permintaan itu meliputi penyitaan kendaraan, pengamanan BBM, hingga pemasangan garis polisi di lokasi SPBU 54.681.29 di Desa Padomasan, Kecamatan Jombang.
“Saya meminta malam itu polisi harus segera bergerak menyita mobil, Pertalite, dan memasang garis polisi di SPBU,” ungkap Thamrin.
Namun, ia menyebut tindakan tersebut belum dilakukan. Menurut informasi yang diterimanya, aparat masih menunggu petunjuk dari Polres Jember.
“Ternyata tidak dilakukan, alasannya menunggu petunjuk dari Polres. Sampai hari ini pun belum ada panggilan kepada pelapor dan saksi,” ujarnya.
Thamrin berharap kepolisian segera memberikan kepastian mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Menurutnya, penanganan perkara yang membutuhkan pengamanan barang bukti harus dilakukan secara cepat agar barang yang dapat menjadi bagian dari pembuktian tidak berpindah atau hilang.
Terpisah, Kapolsek Jombang Iptu Imam Kusuma mengatakan kepolisian telah mulai menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut Imam, penyidik telah melakukan pemeriksaan dan membuat berita acara pemeriksaan terhadap pelapor serta sejumlah saksi dari pihak yang melaporkan peristiwa tersebut.
“Sementara kita sudah melakukan pemeriksaan berita acara kepada para pelapor, dan saksi dari teman-teman yang melaporkan. Selanjutnya juga nanti kita akan melakukan pemanggilan kepada pihak SPBU,” ucap Imam saat dihubungi, Senin (31/8/2026).
Ia mengatakan, Polsek Jombang juga telah menerima arahan dan petunjuk dari Satuan Reserse Kriminal Polres Jember dalam menangani laporan tersebut.
“Tadi kami sudah mendapat arahan dan petunjuk dari Satreskrim Polres Jember. Nanti perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Thamrin dari masyarakat mengenai dugaan transaksi BBM bersubsidi secara tidak sesuai ketentuan di SPBU 54.681.29, Desa Padomasan, Kecamatan Jombang.
Setelah menerima informasi itu, Thamrin mengaku mendatangi lokasi pada Kamis, 27 Agustus 2026. Di sana, ia mengaku melihat sebuah minibus Toyota Agya berwarna kuning dengan nomor polisi L 1649 ZE sedang melakukan pengisian Pertalite.
“Benar saja, setelah menerima informasi saya langsung menuju tempat kejadian perkara. Kamis sore satu unit minibus warna kuning jenis Agya nomor polisi L 1649 ZE yang diduga palsu sedang mengisi Pertalite. Di dalam mobil terdapat sejumlah jeriken untuk menampung,” ujarnya.
Menurut Thamrin, kendaraan tersebut kemudian meninggalkan lokasi setelah dipergoki. Dalam peristiwa itu, ia menyebut selang pengisian BBM bahkan terputus ketika kendaraan tersebut pergi.
Sejumlah warga yang tengah mengantre di SPBU kemudian ikut melakukan pengejaran. Kendaraan tersebut, menurut Thamrin, akhirnya berhasil dihentikan di Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
Thamrin meminta aparat tidak hanya berhenti pada dugaan pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh dugaan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi tersebut.
“Ini menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak dan uang negara. Tindakan ilegal itu sangat merugikan masyarakat dan keuangan negara,” ujarnya.
Ia berharap aparat mengusut perkara tersebut hingga ke pihak-pihak lain apabila ditemukan keterlibatan berdasarkan hasil penyelidikan. (dan/ian).

















