Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 13 Apr 2025

Komentari Hubungan Fawait-Djoko, Anggota Komisi II DPR RI : Sesuai Kewenangannya Jangan Melewati Batas


Komentari Hubungan Fawait-Djoko, Anggota Komisi II DPR RI : Sesuai Kewenangannya Jangan Melewati Batas Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Kerenggangan hubungan antara Bupati Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat di Kabupaten Jember. Konflik internal tersebut rupanya tidak luput dari perhatian anggota Komisi II DPR RI yang berangkat dari Dapil 2 Jember-Lumajang.

Muhammad Khozin disela-sela agenda reses pada, Minggu (13/4/2025) siang, mengatakan bahwa bupati dan wakil bupati memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing yang sudah diatur oleh undang-undang.

“Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota itu rule of the game (aturan main)-nya sudah diatur ada payung hukumnya. Diantara yang mengatur itu melalui UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar menjawab pertanyaan wartawan.

Berdasarkan regulasi tersebut, kata Gus Khozin, wakil kepala daerah (Wabup) hanya memiliki kewenangan delegatif bukan instruktif.

Kewenangan instruktif adalah kewenangan bagi seseorang yang secara personal jabatan bisa menunjuk atau memerintah. Kewenangan ini mutlak hanya dimiliki oleh seorang bupati sebagai kepala daerah.

“Wakil hanya memiliki kewenangan delegatif, siapa yang mendelegasikan? adalah kepala daerah,” imbuhnya.

Dari regulasi tersebut sudah jelas, bahwa seorang wakil kepala daerah harus mendapatkan pendelegasian dari kepala daerah untuk bergerak. Sehingga, salah satunya tidak boleh melewati batas kewenangannya.

Gus Khozin meminta kubu Wabup Djoko legawa sebab, dalam tata kelola pemerintahan ada aturannya.

“Mungkin bagi simpatisan atau keluarga dari wakil kepala daerah merasa tidak nyaman, tapi inilah aturannya seperti ini,” tuturnya.

Anggota dewan dari Fraksi PKB itu menegaskan, jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Jember saat sudah sesuai jalurnya.

“Apakah benar yang terjadi di pemerintahan Jember sekarang ini? saya berani tegas menyampaikan, itu sudah benar,” tegasnya.

Kendati demikian, ia mengimbau agar publik tidak lagi dijejali dengan riak-riak konflik semacam itu. Menurutnya, pemimpin adalah suri taulan bagi masyarakat sehingga tidak perlu menjadi konsumsi di tengah masyarakat.

Sementara, saat ditanya soal kunjungan Wabup Djoko yang tidak ditemui oleh satu pun pejabat Bapenda. Gus Khozin melempar bola kepada masyarakat untuk memberikan penilaian.

“Silahkan masyarakat yang memaknainya. Kalau menurut saya selama kewenangannya delegatif, ya harus melaksanakan sesuai kewenangannya jangan off side,” tandasnya.

Terakhir, Gus Khozin berharap masyarakat tidak lagi dipertontonkan hal-hal yang sifatnya seremonial tetapi lebih menekankan esensial. Seperti, terbukanya lapangan pekerjaan, eksplorasi wisata, potensi-potensi yang ada di Jember. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 192 kali

Baca Lainnya

Fawait Ingin APBD Jember 2027 Lebih Merata hingga Pelosok Desa

2 Oktober 2026 - 08:50

Layak Ditunggu! Setelah UHC dan Home Care, Jember Siapkan Inovasi Kesehatan Baru dalam Waktu Dekat

2 Oktober 2026 - 08:48

Kuasa Hukum Aminatus Desak Kemenag Bentuk Tim Independen Periksa Dugaan Pelanggaran Guru Madrasah di Jember

2 Oktober 2026 - 08:03

Gugatan Cerai Diubah di Persidangan, Yulianto Jalani Pemeriksaan di Polres Jember 

2 Oktober 2026 - 07:52

Mengaku Dikelabui Leasing, Nasabah asal Banyuwangi Lapor ke Polres Jember

1 Oktober 2026 - 19:42

Rekayasa Lalu Lintas Pasar Tanjung Masih Temukan Pelanggaran, Dishub Siap Evaluasi 

1 Oktober 2026 - 17:26

Trending di KABAR NUSANTARA