Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 31 Mar 2023

Komisi II DPRD Trenggalek Gelar Rapat Kerja Bahas Penyelenggaraan Jalan Kabupaten


Komisi II DPRD Trenggalek Gelar Rapat Kerja Bahas Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Perbesar

Trenggalek, Kabarpas.com – Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Satlantas Polres Trenggalek dan para pengusaha tambang. Adapun agendanya ialah penyelesaian kemelut jalan kabupaten.

“Kami mengundang mereka atas polemik yang terjadi, yakni terkait status dan kelas jalan kabupaten,” kata Mugianto, Ketua Komisi II DPRD setempat,Jumat (31/3/2023) siang.

Mugianto menuturkan, jika pihaknya sudah mencarikan solusi yang terbaik.Karena, posisi Komisi II itu ngatur bagaimana roda perekonomian di Trenggalek bisa jalan.

“Intinya bagaimana perekonomian bisa jalan demikian juga para penambang juga bisa jalan dengan tidak merusak jalan yang ada di Kabupaten Trenggalek termasuk Jembatan Plengkung yang ada di Bendo,” imbuhnya.

Kang Obeng sapaan akrabnya menyebut, bahwa Jembatan Plengkung itu dibangun sejak tahun1930 sebelum merdeka.Spesifikasi Jembatan Plengkung itu sendiri, tambah Kang Obeng sangat terbatas, yaitu maksimal 30 ton.

“Secara tehnis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyampaikan kurun waktunya bisa bertahan 10 tahun kedepan.Itu pun kalau yang melewati sesuai dengan kelas jalan,” ungkapnya.

Politisi Demokrat ini menegaskan, telah menyampaikan kepada para pengusaha tambang jika jalan kabupaten telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) dengan ketentuan antara 8 hingga 10 ton.

“Jadi kelas kabupaten itu tidak boleh dilewati tonase lebih dari 10 ton.Karena ketentuan spesifikasi, ” tandasnya.

Selanjutnya, dia menjelaskan jika hari ini sepakat truk penambang akan lewat Jalan Nasional dan juga akan mengurangi tonase pengiriman ke Surabaya.

“Sudah disepakati akan mengurangi muatan saat melewati Jembatan Munjungan dengan asumsi jembatan alternatif tersebut berkekuatan maksimal 35 ton.Ada beberapa solusi, diantaranya apakah akan mengurangi muatan atau setelah melewati jalur itu ditambah muatan,” tukasnya.

Diapun berpendapat, sebenarnya para pengusaha tambang itu mau menunggu dalam kurun waktu 5 bulan tentu tidak akan pusing – pusing menambah jembatan alternatif. “Sebenarnya ini soal tehnis bagaimana mengurai persoalan tersebut,” tegasnya.

Dengan adanya kesepakatan tidak akan melewati jalan – jalan kabupaten, dia berharap agar sama – sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan berpedoman pada aturan yang ada.

“Sekali lagi semua bisa jalan, baik roda ekonomi dan kegiatan para penambang dengan catatan tidak melanggar aturan yang ada,” pintanya (ags/ian).

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Gus Fawait Pasang Target Besar untuk Direksi Baru Perumda Kahyangan

14 Mei 2026 - 06:27

Jember Kembali Jadi Tuan Rumah Karnaval SCTV 2026, UMKM hingga Wisata Ikut Dipromosikan

13 Mei 2026 - 14:56

Birokrat di Balik PAD Rp1 Triliun Itu Kini Jadi Pj Sekda Jember

12 Mei 2026 - 16:31

Indeks Daya Saing Daerah 2025, Jember Ungguli Banyuwangi

12 Mei 2026 - 10:11

Dispendik Jember Gelar Pameran Pendidikan Hardiknas 2026, Angkat Kreativitas Siswa Lintas Jenjang

12 Mei 2026 - 07:13

BPBD Jember Lakukan Asesmen Cepat Kebakaran Rumah Akibat Gas Bocor di Banjarsengon 

11 Mei 2026 - 08:02

Trending di KABAR NUSANTARA