Pasuruan, Kabarpas.com – Kasus dugaan pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, berhasil diungkap Satreskrim Polres Pasuruan. Dari hasil pengungkapan, diamankan empat (4) tersangka beserta sejumlah barang bukti yang digelar di giat pers rilis.
Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, menjelaskan adanya pengungkapan kasus penyimpangan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengemasan beras di Lingkungan Bakalan, Desa Pagak, Kecamatan Beji.
Menindaklanjuti laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga ditetapkan 4 tersangka diantaranya I-H asal Kecamatan Beji, F dan S-Y asal Kabupaten Nganjuk, dan M asal Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. IH diduga membeli beras SPHP sebanyak 20 ton dari F dan SY dengan harga Rp 1750 per kilogram. Beras tersebut diduga berasal dari gudang Bulog Kebonagung, Malang. Sedangkan M diduga memerintahkan seseorang untuk mngantarkan 3 orang lainnya ke tempat IH untuk membantu proses pengemasan ulang. M juga menerima beras yang dikemas ulang dalam kemasan lain dengan harga Rp 12.200 per kilogram.
Aktivitas pengemasan ulang beras SPHP diduga dilakukan dengan cara membuka isinya dan dipindahkan ke dalam karung polos berwarna hijau dengan kapasitas 50 kilogram.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaramya satu unit truk dan pikap, selain itu 1.900 sak beras SPHP, 14 sak beras dalam karung hijau polos, serta satu unit mesin jahit karung beras.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengemasan ulang beras SPHP. Kami kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi. “Kami berkomitmen mengawal program pangan pemerintah agar berjalan sesuai tujuan. Setiap dugaan penyimpangan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ungkap AKBP Irawan.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik mencantumkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Brigjen Pol. Hermawan, S.I.K. M. M., Deputi 1 Bapenas RI yang turut hadir menyampaikan selamat dan penghargaan yang setinggi tingginya atas ungkap kasus yang di lakukan jajaran Polres Pasuruan berhasil menyita ribuan paket sak yang bisa merugikan masyarakat serta para pedagang mari kita dukung program Pemerintah sehingga subsi beras ini tepat sampai pada yang membutuhkan. (Diz/Ian).

















