Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 8 Jun 2023

Korupsi Redistribusi Tanah, Kades Tambaksari Dijebloskan ke Penjara


Korupsi Redistribusi Tanah, Kades Tambaksari Dijebloskan ke Penjara Perbesar

Pasuruan, kabarpas.com – Kepala Desa (Kades) Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jatmiko (57) dijebloskan ke penjara usai ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi redistribusi tanah.

Dia ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan pada Kamis (8/6/2023) sore.
Tidak hanya kades Tambaksari, Kejari juga menahan Cariadi, 50, Ketua Panitia penyelenggara Redistribusi Tanah di Desa Tambaksari. Keduanya melakukan pungli dalam program Redistribusi Tanah Eks Kawasan Hutan dari Kementrian ATR BPN.

Dalam program yang seharusnya dijalankan gratis ini, mereka justru menarik iuran pungli kepada warganya.

“Keduanya kita tahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya.

Modus yang diduga dilakukan Jatmiko, 57, dan Cariadi, 50, dengan meminta warga membayar biaya retribusi senilai Rp 2.400 per meter persegi.

Sekitar 250 warga yang diduga menjadi korban.
Adapun iuran retribusi lahan yang ditarik oleh kedua tersangka jumlahnya bervariasi. Dimana yang paling rendah senilai Rp 500 ribu dan paling tinggi senilai Rp 60 Juta. “Untuk peran dari masing-masing perannya nanti akan kami sampaikan secara terpisah,” imbuhnya.

Keduanya disangkakan pasal berlapis.
Pertama adalah Pasal 12 huruf A juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang RI tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal kedua yakni Pasal 11 Juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari juga menyita satu buah mobil Suzuki Ertiga yang diduga dibeli dari hasil korupsi program redistribusi lahan. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 60 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Pasuruan Pastikan Pembangunan JLU Berlanjut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kawasan Industri

8 Mei 2026 - 05:28

Rumah Salon Rias Pengantin di Pasuruan Ludes Terbakar

8 Mei 2026 - 05:20

Peringati HUT ke-64, Yonzipur 10/JP/2 Kostrad Gelar “Jaladri Run 6.4K” Bersama Andika Kangen Band

7 Mei 2026 - 23:21

TP PKK Kota Pasuruan Dukung Penguatan UMKM Kuliner lewat Program Mitra Usaha Mi Burung Dara

7 Mei 2026 - 22:14

Kisah Legenda Persekabpas Khasan Sholeh, Kini Sukses Jadi Juragan Ternak

6 Mei 2026 - 13:01

Geger! Nelayan Nguling Temukan Mayat Perempuan Tanpa Identitas Mengapung di Tengah Laut

5 Mei 2026 - 16:34

Trending di Berita Pasuruan