Reporter : Moch Wildanov
Editor : Agus Hariyanto
Probolinggo, Kabarpas.com – Kota Probolinggo berhasil meraih Anugerah Kepatuhan 2018 dari Ombudsman Republik Indonesia yang diberikan pada Senin (10/12/2018) malam di Studio Utama TVRI Jakarta.
Anugerah kepatuhan ini diberikan atas kepatuhan instansi pemerintah penyelenggara pelayanan publik sesuai Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Survei kepatuhan terhadap 9 kementerian, 4 lembaga Negara, 16 provinsi, 49 kota dan 199 kabupaten. Penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 107 pemerintah daerah (Pemda) menunjukkan bahwa sebanyak 24,12% atau 48 Pemda masuk dalam zona merah dengan predikat kepatuhan rendah, 44,22% atau 88 Pemda masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan 31,66% atau 63 Pemda masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi,
Hasil dari survey ombudsman yang dilakukan bulan Mei 2018 lalu, kota Probolinggo termasuk dalam pemerintah daerah yang mendapat predikat kepatuhan tinggi.
Dalam survei kali ini, variabel penilaiannya terdiri dari standar pelayanan publik, maklumat pelayanan, sarana dan prasarana, pelayanan khusus, pengelolaan aduan, penilaian kinerja, dan lainnya.
Secara garis besar, dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan oleh Ombudsman RI maka catatan kekurangan pada unit penyelenggara pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo untuk segera ditindaklanjuti dan dipenuhi khususnya sarana/prasarana yang disarankan oleh Tim Ombudsman yaitu Rambatan, Kursi Roda dan Ruang Laktasi.
Indikator yang menjadi perhatian adalah yang berkaitan dengan hak pengguna layanan berkebutuhan khusus, seperti kaum disabilitas, ibu menyusui, manula, dan lain sebagainya.
Selain Kota Probolinggo, terdapat 17 Kota lainnya yang mendapat peringkat zona hijau, diantaranya adalah Kota Ambon, Kota Batam, Kota Batu, Kota Salatiga, Kota Banjarbaru, Kota Bogor, Kota Cilegon. (wil/gus).

















