Reporter : Muhammad Khamim
Editor : Titin Sukmawati
Jakarta, Kabarpas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wali Kota Pasuruan, Setiyono sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti yang dikutip dari detik.com, Jumat (05/10/2018).
Selain Setiyono, ada 3 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto selaku staf kelurahan Purutrejo, serta seorang dari pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir.
Masih dikutip dari situs yang sama, Alex menduga Setiyono telah mengatur proyek-proyek di wilayahnya dengan adanya kesepakatan fee antara 5-7 persen dari nilai proyek.
“Sedangkan suap yang diterima ini berkaitan dengan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM),” katanya.
Ia juga menyebutkan, komitmen yang disepakati untuk Wali Kota dari proyek PLUT-KUMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yaitu sebesar Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja. (mim/tin).

















