Oleh : Nico Tresno P, Ketua Forum UMKM Jatim
KABARPAS.COM – PEMBACA setia Kabarpas yang budiman… Setiap usaha yang dijalankan ( perorangan maupun perusahaan) harus ada ukuran perkenbangannya….kemajuannya…untuk melihat kemajuan yang telah dicapai sekana ini. Salah satu ukurannya adalah laba yang diperolehnya.
Laba adalah Hasil/imbalan dari kegiatan usaha, dari proses produksi sampai penjualan ( barang atau jasa), setelah dikurangi biaya yang digunakan dalam kegiatan operasional tersebut.
Ada 4 jenis laba pada perusahaan :
1) Laba kotor penjualan, yaitu laba yang belum dipotong biaya produksi.
2) Laba operasional, yaitu laba yang sudah dipotong biaya operasional. Hal ini yang sering dikatakan keuntungan bagi UKM.
3) Laba sebelum pajak
4) Laba sesudah pajak, bagi perusahaan, kewajiban membayar pajak merupakan biaya yang wajib dibayarkan dengan ketentuan tertentu. Setelah laba dipotong pajak, maka itulah laba yang menjadi ukuran hasil bisnis kita dalam periode waktu tertentu.
Unsur – unsur laba :
1) Pendapatan, merupakan hasil dari penjualan barang dari unit usaha perusahaan
2) Penghasilan, meliputi keuntungan dan pendapatan.
3) Beban, merupakan pemakaian aset untuk operasional usaha
4) Biaya operasionsl
5) Untung -Rugi
Manfaat Laba bagi perusahaan :
1) Sebagai ukuran/alat ukur kinerja manajemen perusahaan
2) Dasar penentuan besarnya pajak…
3) Sebagai tolak ukur dalam pembagian bonus dan deviden
4) Merencanakan laba pada periode selanjutnya….
Demikian sedikit tentang pembahasan tentang laba yang selalu melekat pada setiap perusahaan (perorangan atau kelompok). (***).

















