Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 25 Agu 2020

Masih Temukan Warga Tidak Pakai Masker, Pemkot Pasuruan Mulai Terapkan Perwali No.38


Masih Temukan Warga Tidak Pakai Masker, Pemkot Pasuruan Mulai Terapkan Perwali No.38 Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Pemerintah Kota Pasuruan menggelar operasi masker bersama jajaran Polres Kota Pasuruan dan Kodim 0819 Pasuruan. Operasi Masker tersebut merupakan aplikasi dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan penerapan Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 38 Tahun 2020 perubahan atas Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2020.

Pada Perwali tersebut pada pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktivitas/berkegiatan di luar rumah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) huruf b, dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, dengan menggunakan rompi, membantu menertibkan masyarakat yang juga tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktivitas/berkegiatan. Semua ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pasuruan.

Operasi masker menyasar pada tiga lokasi yang telah ditentukan, yakni di lokasi depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasuruan Jalan Panglima Sudirman Nomor 4 Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, depan asrama Polisi Polres Pasuruan Kota Jalan Panglima Sudirman serta depan RSUD. R. Soedarsono Kota Pasuruan. Operasi ini di mulai pukul 20.00 WIB dengan jumlah personil yang besar.

Pelaksanaan operasi masker tersebut serentak di wilayah Kota Pasuruan, sebelum dilaksanakan operasi masker dilakukan apel terlebih dahulu di Mapolresta Pasuruan.

Selama operasi masker tersebut, banyak warga Kota Pasuruan yang ditemukan tidak memakai masker sehingga diberi sanksi sesuai Perwali Nomor 38 Tahun 2020. Kegiatan operasi masker tersebut akan terus dilakukan secara rutin oleh Pemerintah Kota Pasuruan bersama Polres Kota Pasuruan dan Kodm 0819. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda

10 Oktober 2026 - 21:54

Dekranasda Kota Pasuruan Gelar Rakor, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

8 Oktober 2026 - 09:37

Konsultasi Publik 2 RTRW dan KLHS Kota Pasuruan Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Ruang

8 Oktober 2026 - 09:21

Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

5 Oktober 2026 - 22:35

Jibril Athar Rajendra, Putra Wali Kota Pasuruan Raih Juara Robotik di Ajang Internasional

30 September 2026 - 11:26

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Trending di Berita Pasuruan