Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 6 Des 2024

Menyaru Driver Ojol, Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Probolinggo Kota


Menyaru Driver Ojol, Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Probolinggo Kota Perbesar

Probolinggo, kabarpas.com – Satnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan pengedar barang haram jenis sabu di Jalan Citarum, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Dari tangan pelaku diketahui berinisial Y-D, warga asal Malang. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 ons sebelas gram sabu yang dibuang di selokan beserta timbangan digital serta bong (alat hisap) dan 2 butir pil koplo.

Saat itu aksi pelaku menyaru sebagai sopir ojol untuk mengelabuhi petugas

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono menjelaskan, ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan aktivitas mengedarkan barang haram tersebut.

“Hasil laporan masyarakat, ternyata benar saat itu pelaku hendak mengedarkan barang haram dan kemudian berhasil kita sergap,” ujar AKBP Oki.

Ia menambahkan, selain Y-D dalam rangka 100 Hari Cita Asta Presiden Prabowo, Satnarkoba Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan 10 pelaku lainya dalam kasus Narkotika dan Pil Koplo.

“Alhamdulillah dalam Program Asta Cita Presiden 100 hari Presiden, Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan 11 pelaku edar narkotika dan pil Koplo,“ tambahnya.

Kini polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan lainya dan memastikan apakah mereka kaitanya dengan jaringan edar barang haram di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, Sementara itu, untuk kasus peredaran pil koplo, tersangka terancam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar,” tutupnya. (wil/ian).

Artikel ini telah dibaca 98 kali

Baca Lainnya

Tingkatkan Kenyamanan Akademik, FDIKOM UIN Jakarta Hadirkan Fasilitas Common Room 

8 Mei 2026 - 22:28

PLN Masuk Afdeling Trate, 101 Sambungan Baru Resmi Menyala di Kebun Kalisanen Kotta Blater

8 Mei 2026 - 21:10

Pansus III DPRD Trenggalek Kebut Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes dan Madrasah

8 Mei 2026 - 21:08

Polres Jember Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Solar Subsidi

8 Mei 2026 - 08:26

Wali Kota Pasuruan Pastikan Pembangunan JLU Berlanjut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kawasan Industri

8 Mei 2026 - 05:28

Rumah Salon Rias Pengantin di Pasuruan Ludes Terbakar

8 Mei 2026 - 05:20

Trending di Berita Pasuruan