Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 29 Des 2023

Moeldoko Tegaskan Intervensi KSP Dalam Isu Tata Kelola Royalti Komposer Indonesia


Moeldoko Tegaskan Intervensi KSP Dalam Isu Tata Kelola Royalti Komposer Indonesia Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com – Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dr. Moeldoko menegaskan akan mengambil langkah-langkah untuk melakukan intervensi terkait komplain yang diungkapkan para pencipta lagu terkait dengan hak kelola royalti. Hal ini disampaikan dalam audiensi antara Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dengan pihak Kantor Staf Presiden di Bina Graha, Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Moeldoko terkait dengan keluhan para musisi serta seniman mengenai mekanisme penarikan, pengelolaan dan distribusi royalti yang dinilai justru memberatkan pihak komposer. Selain itu, keluhan tersebut turun menuntut transparansi dari pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga manajemen Kolektif (LMK) sebagai lembaga yang bertugas dalam memungut serta menyalurkan hak ekonomi bagi pencipta dan pemegang hak cipta.

“Secara praktis saya akan undang stakeholder terkait untuk ajak bicara mengenai komplain teman-teman komposer agar ada perbaikan tata kelola, akuntabilitas dan transparansi dari lembaga terkait,” ujar Moeldoko.

Isu lain yang disampaikan oleh perwakilan AKSI turut menyangkut kurangnya transparansi dari pihak LMKN dalam menyalurkan royalti karena tidak ada basis perhitungan yang diberikan dalam penerimaan royalti bagi para komposer di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Moeldoko menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini. “Presiden juga sudah beri arahan terkait perizinan konser satu pintu,” imbuhnya.

Mengenai transparansi LMKN dalam memberikan royalti kepada pencipta lagu, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 28 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Sehingga, untuk saat ini LMKN bertindak sebagai penanggung jawab utama perlu dikaji akuntabilitas serta transparansi pengelolaannya.

Sementara itu, Ketua Umum AKSI, Piyu menyebutkan sudah melakukan 2 kali somasi kepada pihak LMKN namun tidak mendapat jawaban. Menanggapi penggunaan karya lagu, Piyu dan seluruh komposer anggota AKSI juga menggagas sebuah sistem pemberian lisensi dalam penggunaan karya lagu yang memungkinkan pencipta lagu mendapat manfaat ekonomi secara langsung yang dikenal dengan direct licensing. “Sistem ini tujuannya agar para komposer tidak perlu menunggu lama terkait periode distribusi,” tegasnya.

Selain permasalahan mengenai royalti, Rika Roeslan selaku Wakil Ketua Umum AKSI turut menyatakan perlunya memperjuangkan hak kesejahteraan musisi atau pencipta lagu. Perlu adanya regulasi yang memberikan pengaturan serta perlindungan hak ekonomi bagai para pencipta lagu di Indonesia agar dapat hidup dengan sejahtera melalui karya seni yang dibuatnya. “Hak royalti ini berpengaruh besar bagi kesejahteraan musisi, harapannya keluhan ini bisa diakomodasi oleh pihak Pemerintah dan menjadi agenda yang penting,” tutup Rika. (dit/gus).

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

PAN Jember Gelar Muscab, Konsolidasi Struktur Kecamatan Dimulai Menuju Pemilu 2029 

29 Juni 2026 - 21:31

MPM Honda Jatim Kembali Hadirkan Program “Untukmu Konsumen Honda”, 2 Honda PCX160 Menanti Konsumen Jember

29 Juni 2026 - 21:14

Kirab Budaya Mojo Bangkit berlangsung Spektakuler, Menjadi Rangkaian HUT ke-108 Kota Mojokerto

29 Juni 2026 - 06:15

Disnaker Kabupaten Probolinggo Perkuat Layanan Kerja Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

29 Juni 2026 - 05:59

Raih Podium Perdana, Valrossi dan CRF250R Melesat di Kejurnas Motocross Bekasi

29 Juni 2026 - 05:44

Fawait Dorong Peran Guru Ngaji dalam Penguatan Karakter Warga Jember

28 Juni 2026 - 16:21

Trending di KABAR NUSANTARA