Reporter : Amelia Putri
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melalui Team Reaksi Cepat (TRC) melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka menciptakan ketertiban dan keamanan di bulan suci Ramadhan 1439 Hijriyah.
Dalam operasi pekat yang dilaksanakan di Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang dan Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto tersebut, TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo berhasil mengamankan 2 orang PSK (Pekerja Seks Komersial) dan 1 orang mucikari.
Kedua PSK tersebut yakni MRY (27) dan EDG (26). Keduanya berasal dari Kabupaten Pasuruan. Sementara mucikarinya adalah SPT alias Bu CKK (72) asal Desa Lumbang Kecamatan Lumbang. Ketiganya ditangkap di Dusun Waturiti Desa Lumbang Kecamatan Lumbang.
Koordinator TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Bud Utomo mengungkapkan penangkapan ini berawal saat pihaknya mendapatkan perintah dari Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi tentang penertiban tempat prostitusi dengan dasar pengaduan dari masyarakat sekitar lokasi.
“Sekitar pukul 10.30, team bergerak ke lokasi pertama ke Dusun Waturiti Desa Lumbang. Di TKP kami cuma mengamankan 2 PSK dan 1 mucikari. Padahal menurut info yang kami terima di tempat tersebut ada 5 PSK. Berarti kedatangan petugas sudah tercium sehingga sebagian lari,” ungkapnya.
Selanjutnya 3 orang tersebut oleh TRC dibawa ke Mabes Satpol PP. “Tetapi sebelum dan sesudah penangkapan kami sudah memohon ijin kepada Pemerintah Kecamatan Lumbang,” terangnya.
Selain di Kecamatan Lumbang, TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo juga melakukan operasi pekat di Desa Sepuhgembol Kecamatan Wonomerto. Tetapi disini petugas tidak berhasil mengamankan satu orangpun karena memang saat petugas datang tidak ada PSK yang sedang beroperasi. “Mungkin kedatangan petugas sudah tercium, sehingga PSK yang biasanya mangkal memilih lari terlebih dahulu,” tegasnya.
Sekitar pukul 13.30 petugas TRC sampai di Mabes Satpol PP di Kota Kraksaan. Selanjutnya petugas langsung memeriksa 1 mucikari dan 2 PSK. Seperti biasa pembinaan serta tanda tangan surat pernyataan/BAP untuk tidak mengulangi perbuatannya. Sekitar pukul 18.00 WIB, pihak keluarga menjemput ketiganya.
“Harapan kami semoga tempat tersebut tidak membuka lagi bisnis prostitusi. Karena jika masih membuka dan ditangkap lagi oleh petugas, maka kami tidak akan memberi ampun dan akan memberikan sanksi yang tegas,” pungkasnya. (mel/nis).

















