Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 11 Jan 2018

Ngamen di Lampu Merah, Tiga Remaja Diciduk Satpol PP Probolinggo


Ngamen di Lampu Merah, Tiga Remaja Diciduk Satpol PP Probolinggo Perbesar

Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya

Probolinggo, Kabarpas.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo kembali melakukan razia terhadap pengamen khususnya yang biasa mangkal di setiap lampu merah, Kamis (11/01/2018) Siang. Dari razia tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 3 orang remaja.

Penangkapan ini berawal ketika petugas Team Reaksi Cepat (TRC) mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar bahwa banyaknya pengamen yang mangkal di lampu merah Kraksaan yang sering meresahkan para pengendara.

Dari hasil pendataan TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo, para remaja yang terjaring tersebut diantaranya, Muhammad Usman, 20th, warga Kelurahan Triwung Kidul Kota Probolinggo serta Ahmad Nizar Ato’illah, 15th dan Abdul Qodir 18th. Dua remaja terakhir berasal dari Desa Bulu Kecamatan Kraksaan. Ketiga remaja tersebut diamankan TRC untuk diberi peringatan serta pembinaan untuk tidak mengulangi lagi.

Korlap TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo kepada Kabarpas.com mengatakan akhir-akhir ini pihaknya sering menerima laporan dari masyarakat serta pengendara bahwa banyaknya pengamen yang mangkal di areal lampu merah Kraksaan. “Keberadaan remaja ini sering mengganggu kenyamanan para pengendara yang melintas di jalan pantura,” kata Budi.

Ketiga remaja yang diamankan ini merupakan target TRC beberapa pekan terakhir ini karena banyaknya laporan dari masyarakat. Sehingga begitu mendapat laporan, TRC langsung menuju lokasi lampu merah.

“Ternyata benar, begitu sampai lokasi kami menemukan remaja yang sedang asyik mengamen di lampu merah Kraksaan. Dari situ kami amankan dan dibawa ke Mako Satpol PP untuk diberi peringatan untuk tidak mengulangi lagi,” tegas Budi.

Setelah itu dari ketiga remaja tersebut dipanggil orang tuanya. Disaksikan oleh para orang tuanya, mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi. (fudz/nis)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

Baca Lainnya

Cegah Keracunan MBG , DPRD Jatim Minta BGN Aktif Awasi SPPG

20 Mei 2026 - 22:30

Legislator Suli Da’im Minta Masyarakat Cermat Sebelum SPMB Jatim 2026 SMAN/SMKN

20 Mei 2026 - 22:28

DPRD Jatim Soroti Daya Tampung SMA-SMK Terbatas dalam Pembahasan LKPJ Gubernur 2025

20 Mei 2026 - 22:26

Ratusan Driver Online Geranat’s Jatim Demo di DPRD, Desak UU Transportasi Online Segera Disahkan

20 Mei 2026 - 22:24

Jelang Idul Adha, Jember Perketat Pengawasan Hewan Kurban dan Antisipasi PMK

20 Mei 2026 - 14:59

Jember Mulai Tinggalkan Sistem Open Dumping, Pemkab Dorong Warga Kelola Sampah Mandiri

20 Mei 2026 - 14:57

Trending di KABAR NUSANTARA