Blitar, Kabarpas.com – Berangkat melalui jalur non prosedural atau ilegal, sebanyak empat orang pekerja migran indonesia (PMI) asal Kabupaten Blitar dideportasi dari negara Malaysia. Empat orang PMI ini dipulangkan ke daerah asal, terhitung sejak bulan Januari – Juli 2023.
Hal in dibenarkan oleh Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Blitar Yopie Kharisma Sanusi. Keempat orang PMI yang dideportasi ini sudah sampai di Kabupaten Blitar, dan Disnaker hanya menerima laporan dan melakukan koordinasi dengan Malaysia.
“Hampir setiap tahun, kami selalu mendapat laporan adanya PMI asal Kabupaten Blitar yang dideportasi karena mereka ilegal atau berangkat melalui jalur non prosedural. Kondisi ini tidak bisa kita pantau, dan kalau sudah ada yang dideportasi bar kami di Disnaker tau,” ujarnya, Kamis (17/08/2023).
Yopie menyampaikan, keempat PMI yang dideportasi ini awalnya tertangkap oleh pihak keamanan negara Malaysia. Karena, saat mereka berangkat ke luar negeri tidak melapor dan menghindari untuk datag ke Disnaker, sehingga pihaknya tidak bisa mengetahui data PMI ilegal. Dimana, kondisi ini sangat sulit untuk dicegah, karena Disnaker hanya memiliki petugas pengawasan yang terbatas. Selain itu, akses komunikasi antar PMI menjadi kendala untuk mencegah adanya PMI illegal.
“Biasanya, mereka atau calon PMI ini memiliki rekan atau saudara yang terlebih dulu bekerja di luar negeri. Kemudian saat sang majikan membutuhkan tenaga kerja tambahan, PMI tersebut akan menghubungi orang yang ada di Blitar untuk berangkat ke negera tersebut tanpa prosedural resmi,” ucapnya.
Lebih lanjut Yopie menambahkan, salah satu faktor yang membuat masyarakat Kabupaten Blitar memutuskan untuk berangkat ke luar negeri secara ilegal atau non prosedural adalah tekanan ekonomi dan iming-iming gaji tinggi tanpa potongan.
Sementara itu, salah satu negera tujuan favorit PMI illegal adalah Malaysia, karena lokasi Negeri Jiran yang dekat dengan Indonesia menjadi asalan utama para PMI illegal banyak yang bekerja di sana. Para PMI illegal ini biasanya menggunakan jalur laut atau udara dengan memalsukan visa kunjungan. (bay/gus).

















