Reporter: Sugeng Hariyono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, kabarpas.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil menciduk 1 orang tersangka kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 217,99 Gram di Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Pelaku EDP (42), warga Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, kesehariannya merupakan tukang parkir dan terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 217,99 Gram.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo mengungkapkan, penangkapan pelaku ini berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu. Sehingga dari situ pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
“Petugas kami melihat EDP di pinggir jalan sebelah barat Indomaret Kelurahan Pekuncen dengan melakukan aktivitas mencurigakan yang dicurigai dengan meranjau barang narkotika jenis sabu,” terangnya.
Ditambahkan, petugas memantau aktivitas EDP hingga EDP pulang ke rumahnya yang berada di sebelah Utara Indomart Kelurahan Pekuncen.
“Kami berhasil mengamankan pelaku di tempat orang tuanya yang juga tempat tinggalnya di Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo. Dan saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur yang ditempati oleh EDP, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 11 bungkus kemasan kecil dan 1bungkus kemasan besar,”
Selanjutnya EDP bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (emn/ian).

















