Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 4 Feb 2022

Omicron Melonjak, Ini Antisipasi Kemenag Agar Tidak Ada Covid-19 Klaster Akad Nikah


					Omicron Melonjak, Ini Antisipasi Kemenag Agar Tidak Ada Covid-19 Klaster Akad Nikah Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com – Kementerian Agama meminta KUA untuk meningkatkan koordinasi dengan satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing. Hal ini dilakukan untuk merespons lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron baru-baru ini.

“Kepala KUA/Penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah. Agar tidak ada transmisi Covid-19 klaster akad nikah,” ungkap Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Muhammad Adib di Jakarta, Jumat (4/2/22).

Pria yang akrab disapa Gus Adib ini menjelaskan, KUA terus memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) dan berpedoman dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tertanggal 11 Juli 2021.

“Surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan,” tegasnya.

Disebutkan dalam edaran tersebut, calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Terkait pembatasan masyarakat yang menghadiri akad nikah, Gus Adib menjelaskan, pernikahan di KUA maksimal dihadiri 6 orang dan pernikahan di gedung dihadiri 20% dari kapasitas ruangan.

“Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing,” terangnya.

Setelah edaran tersebut dilaksanakan, tambah Gus Adib, kasus transmisi Covid-19 melalui akad nikah berkurang signifikan. Katanya, tidak ada lagi masyarakat dan Penghulu yang tertular Covid-19 melalui klaster akad nikah. (ajo/np).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Audiensi dengan Ormas, Kapolres Jombang Perkuat Sinergitas Jaga Kondusivitas Wilayah

6 November 2026 - 15:46

Dukung Tumbuh Kembang Anak, Seminar Parenting Talk “Mencintai, Tanpa Melukai” Siap Digelar di Perpusnas RI

6 November 2026 - 11:26

Kejuaraan Atletik Piala Bupati Jember Rampung, PASI Minta Kesiapan Medis Jadi Perhatian

5 November 2026 - 18:55

PWNU-Polda Jatim Siapkan Kerjasama Program “Jogo Pondok

5 November 2026 - 15:39

LAZISNU se-Jatim Kirim Satu Kontainer Bantuan untuk Penyintas Gempa Flores NTT

4 November 2026 - 18:48

Kasus Hamalatul Qur’an, Atalia Minta Prosedur Penggerebekan Tak Abaikan Perlindungan Santriwati

4 November 2026 - 18:24

Trending di KABAR NUSANTARA