Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 9 Mar 2023

Pansus III DPRD Trenggalek : Target dari Ranperda PUG Itu Bisa Akomodir Partisipasi Gender


Pansus III DPRD Trenggalek : Target dari Ranperda PUG Itu Bisa Akomodir Partisipasi Gender Perbesar

Trenggalek, Kabarpas.com – Setelah melalui proses yang berkepanjangan, rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengarustamaan Gender (PUG) akhirnya berbuah manis.Pasalnya, panitia khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab guna menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur, Kamis (9/3/2023) siang.

“Hari ini kita menggelar rapar kerja bersama tim asistensi Pemkab terkait draf Ranperda PUG yang sudah sekian tahun.Jadi Ranperda ini sejak akhir tahun 2021 dan dibahas tahun 2022. Setelah itu masuk tahap evaluasi Gubernur.Alhamdulillah hasil evaluasi tersebut turun 28 Februari kemarin,” kata Mugianto, Ketua Pansus III.

Mugianto mengatakan, salah satu target dari Ranperda itu salah satunya adalah untuk mengakomodir partisipasi gender, yakni hak – hak perempuan, disabilitas dan hak – hak masyarakat yang termarginalkan itu bisa di akomodir.

“Kita dengar suaranya kelompok – kelompok masyarakat untuk memperjuangkan aspirasi, ” imbuhnya.

Mugianto mencontohkan, kelompok perempuan yang punya forum atau kelompok masyarakat.”Jika kelompok tersebut punya gagasan kita wajib memfasilitasi,” ungkapnya.

Mugianto mengakui jika proses awal hingga hasil finalisasi menguras waktu yang cukup panjang di provinsi.

Politisi Demokrat ini menyebut, salah satu kendalanya ialah Ranperda ini sudah agak lama dan ada ketentuan – ketentuan baru yang muncul di tahun 2022.Sedangkan ketentuan aturan – aturan itu belum turun saat kita membahas.Misalnya, UU Cipta Kerja belum ada disaat pembahasan. “Mau tidak mau aturan tersebut harus dimasukan Perda, ” tandasnya.

Kang Obeng sapaan akrabnya menyampaikan, pada dasarnya evaluasi dari Gubernur tidak ada yang terlalu prinsip, hanya sebatas penyesuain aturan yang baru untuk dimasukan dalam Perda.

Selanjutnya, dia menegaskan, jika keterwakilan perempuan dalam penataan perangkat daerah minimal itu ada.” Jadi hak – hak perempuan tidak dimarginalkan, ” tutupnya. (ags/ian).

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

1.500 Pelari Ikut Ambil Bagian dalam Majapahit Run 2026, Meriahkan HUT ke-108 Kota Mojokerto

5 Juli 2026 - 13:44

Paguyupan Tosan Aji Parikesit Trenggalek ‘Mensakralkan’ Pusaka Keris, Begini Kata Budayawan Gaguk Susilo

5 Juli 2026 - 09:38

Lestarikan Kebudayaan Perkerisan, Perkumpulan Tosan Aji Parikesit Trenggalek Gelar ‘Srengatan Agung Pusaka Parikesit

4 Juli 2026 - 11:02

Jember Integrasikan Sidang Perdata dan Layanan Adminduk, Dokumen Terbit di Hari yang Sama

4 Juli 2026 - 08:24

Jember Pangkas Antrean e-KTP, Lebih dari 111 Ribu Keping Dicetak dalam Enam Bulan

4 Juli 2026 - 08:21

Pengusaha Indonesia Perkuat Kolaborasi Energi Hijau pada Asia Sustainable Energy Week 2026 di Bangkok

3 Juli 2026 - 13:59

Trending di KABAR NUSANTARA