Pasuruan, Kabarpas.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pasuruan selenggarakan sosialisasi program dan manfaat BPJAMSOSTEK ke- Bank Mandiri kantor cabang Pasuruan. Kegiatan yang diikuti oleh sejumlah karyawan bank Mandiri tersebut tidak hanya menyampaikan program dan manfaat BPJAMSOSTEK saja, akan tetapi juga memeberikan sosialisasi bagaimana cara mendapatkan pelayanan dari BPJAMSOSTEK.
Trioki Susanto selaku Kepala kantor cabang BPJAMSOSTEK Pasuruan dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa kegiatan ini tentunya memastikan bahwa seluruh mitra/agen Bank Mandiri sudah mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK.
“Mitra yang kami ketahui bahwa Bank Mandiri saat ini telah memiliki ratusan mitra/agen di berbagai daerah yang ada di wilayah Pasuruan. Yang mana mitra/agen yang kami maksud adalah pihak yang berkerjasama dengan Bank Mandiri dalam menyediakan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya kepada masyarakat, hal ini penting bahwa mereka juga memiliki resiko dalam menjalankan aktifitasnya, sehingga penting bagi mereka dalam mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK,” ujarnya.
“Dengan telah mengikuti dan mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK tentunya bilamana agen-agen tersebut mengalami resiko dalam menjalankan proses bisnisnya tentu semua sudah menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK,” sambungnya.
Ditambahkan, kecelakaan kerja merupakan salah satu acaman bagi semua orang dalam menjalankan pekerjaanya, sehingga penting sekali bahwa mereka para pekerja baik sektor Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) selayaknya medapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK.
“Pekerja mandiri BPU yang tentunya memiliki aktifitas cukup luas dan padat bahkan mereka bekerja dengan waktu yang cukup panjang dalam menajalankan kegiatannya, maka mereka minimal telah mendapatkan perlindunga dasar dari BPJAMSOSTEK yaitu Jamian Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” tandasnya.
Trioki Susanto menambahkan bahwa BPJAMSOSTEK saat ini memiliki 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Dari lima program BPJAMSOSTEK tersebut tentunya memiliki manfaat yang sangat penting bagi masyarakat pekerja, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja,” jelasnya.
Jaminan Hari tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. “Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali,” imbuhnya.
Jaminan Pensiun (JP) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap
“Jaminan Kematian (JKM) adalah pemberian manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja,” pungkasnya. (sam/ida).

















