Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 10 Mei 2025

PB IKA PMII Bakal Gelar FGD Nasional Bahas Ancaman Sentralisasi Pendidikan


PB IKA PMII Bakal Gelar FGD Nasional Bahas Ancaman Sentralisasi Pendidikan Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kembali menuai sorotan.

PB Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) menilai RUU ini berpotensi mereduksi peran pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

Untuk merespons hal itu, PB IKA PMII menggelar Seminar Nasional dan Focused Group Discussion (FGD) bertajuk “Meneguhkan Posisi Pesantren di Tengah Sentralisasi Pendidikan dalam RUU Sisdiknas”, yang berlangsung pada 12–13 Mei 2025 di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta Pusat.

Forum ini menghadirkan narasumber dari DPR RI, Kemendikbud, Kementerian Agama, tokoh pesantren, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

Ketua Umum PB IKA PMII, Fathan Subchi, menyatakan pesantren harus dilibatkan secara aktif dalam proses legislasi sistem pendidikan nasional.

Menurutnya, RUU Sisdiknas yang masuk Prolegnas 2025 tidak boleh hanya menyatukan regulasi, tetapi juga menghormati keberagaman lembaga pendidikan, termasuk pesantren.

Selama ini, sistem pendidikan Indonesia diatur melalui berbagai undang-undang seperti UU Sisdiknas 2003, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, hingga UU Pesantren.

Banyaknya aturan ini kerap menimbulkan konflik kewenangan dan ketidakpastian hukum.

RUU Sisdiknas hadir sebagai solusi tunggal untuk menyatukan semua regulasi tersebut.

Namun, PB IKA PMII mengingatkan upaya sentralisasi pendidikan yang terlalu teknokratik bisa menghilangkan nilai-nilai khas pesantren seperti tafaqquh fiddin dan penguatan akhlak santri.

PB IKA PMII menilai ada dampak besar jika RUU Sisdiknas tidak mengakomodasi sistem pendidikan Islam secara adil.

Dalam struktur yang terlalu tersentralisasi, pesantren bisa terpinggirkan oleh standar kurikulum nasional yang cenderung homogen.

Beberapa tantangan yang muncul antara lain:

– Hilangnya kurikulum khas pesantren

– Beban administratif seperti akreditasi dan pelaporan

– Keterbatasan sumber daya SDM pesantren untuk mengikuti mekanisme formal

Padahal, menurutnya pesantren merupakan lembaga pendidikan mandiri yang tumbuh dengan kearifan lokal dan semangat gotong royong.

Partisipasi publik merupakan prinsip utama dalam demokrasi. Sayangnya, dalam proses penyusunan RUU Sisdiknas, komunitas pesantren belum dilibatkan secara optimal.

Diskusi-diskusi cenderung elitis dan teknis, tanpa menyentuh realitas pendidikan berbasis nilai.

PB IKA PMII mendesak agar suara pesantren masuk dalam setiap tahap penyusunan RUU, mulai dari naskah akademik, perumusan pasal, hingga evaluasi.

Pendidikan, kata Fathan, bukan milik negara semata, melainkan hasil kerja kolektif masyarakat.

FGD ini mempertemukan Komisi X dan VIII DPR RI, pakar pendidikan, tokoh pesantren, dan akademisi dari berbagai latar belakang. Diskusi akan mengupas:

– Evaluasi naskah akademik RUU Sisdiknas

– Ancaman homogenisasi kurikulum terhadap pesantren

– Strategi advokasi legislasi berbasis nilai keislaman

– Hak dan kewajiban pesantren dalam sistem pendidikan nasional

– Model partisipasi bermakna komunitas pesantren

Pesantren memiliki peran historis dalam perjuangan kemerdekaan, membentuk karakter bangsa, dan menanamkan nilai-nilai keagamaan.

Dalam konteks ini, menjaga posisi pesantren berarti menjaga identitas Indonesia yang beragam.

PB IKA PMII menegaskan, modernisasi pendidikan tidak boleh mengorbankan akar budaya dan tradisi pesantren.

Regulasi pendidikan nasional seharusnya memperkuat kekayaan lokal, bukan menyingkirkan.

Seminar dan FGD ini menjadi wujud komitmen PB IKA PMII untuk memperjuangkan sistem pendidikan yang inklusif dan adil.

Pesantren harus dilibatkan penuh agar kebijakan pendidikan tidak hanya mengedepankan efisiensi teknis, tetapi juga keberagaman nilai dan spiritualitas.

RUU Sisdiknas harus menjawab tantangan zaman tanpa menghilangkan warisan pesantren. Pendidikan adalah hak semua, dan harus dibangun di atas fondasi nilai, keadilan, dan partisipasi masyarakat. (np/ian).

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Supervisi 209 Dapur MBG di Jember Rampung, Bupati Fawait Sebut Administrasi Mulai Tertib

21 Juni 2026 - 15:13

Pemkab Jember Ajukan Enam Raperda, Klaim Ekonomi 2025 Tumbuh di Atas Jatim dan Nasional

21 Juni 2026 - 15:11

Bupati Jember Nilai Aksi Dukungan MBG Jadi Bukti Demokrasi Berjalan: Perbedaan Aspirasi Harus Dihormati

21 Juni 2026 - 13:34

Piala Soeratin U-13 dan U-15 Trenggalek Batal Digelar di Stadion Menak Sopal, Simak Alasannya

21 Juni 2026 - 12:54

Antara Toga dan Dunia Kerja

21 Juni 2026 - 10:20

Ribuan Warga Padati Saksikan Road to Kilau Raya MNCTV, Semarakkan HUT ke-108 Kota Mojokerto

21 Juni 2026 - 08:05

Trending di Entertainment