Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 13 Des 2017

Pemkab Probolinggo Antisipasi Beredarnya Buku Mapel Tak Objektif


Pemkab Probolinggo Antisipasi Beredarnya Buku Mapel Tak Objektif Perbesar

Reporter : Mahfudz
Editor : Anis Natasya

Probolinggo, Kabarpas.com – Sebagai bentuk antisipasi beredarnya buku mata pelajaran (mapel) tak objektif, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo bersama Ketua PGRI serta Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo melakukan sidak di beberapa lembaga pendidikan jenjang SD di Kecamatan Kraksaan dan Pajarakan, Rabu (13/12/2017).

Sidak ini dilakukan untuk menyikapi adanya informasi tertulis maupun di media sosial terkait adanya konten/informasi yang tidak objektif yang terdapat pada salah satu buku pelajaran SD. Tepatnya adalah buku mata pelajaran IPS kelas VI terbitan Yudhistira. Informasi ini mengatakan bahwa Yerusalem adalah Ibukota dari Israel.

Fathur Rosi, Kepala Bidang Pembinaan TK Dispendik Kabupaten Probolinggo menerangkan bahwa informasi ini tidak tepat jika dikonsumsi anak-anak karena hal tersebut merupakan informasi yang sifatnya belum resmi, tidak objektif dan masih bersifat kontroversi.

Dari sidak secara acak pada sekolah tingkat SD di dua kecamatan tersebut ternyata tidak ditemukan sekolah yang menggunakan buku dimaksud. Namun berdasarkan keterangan dari Pengawas SD, ada beberapa sekolah dasar di kecamatan lain yang kebetulan menggunakan buku tersebut sebagai bahan ajar.

Lebih lanjut Fathur Rozi menerangkan, bahwa hal ini dikarenakan kurikulum yang digunakan sekolah SD di Kabupaten Probolinggo tidak sama yaitu ada yang menggunakan Kurikulum 2013 dan ada juga yang masih menggunakan KTSP atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mulai diberlakukan sejak tahun ajaran 2007/2008. Sedangkan buku IPS itu adalah buku cetakan lama yang notabene digunakan oleh KTSP.

“Oleh karena itu kami akan segera menindak lanjuti melalui surat resmi kepada seluruh sekolah SD agar untuk sementara buku tersebut ditahan dan tidak dijadikan materi ajar khususnya pada informasi itu. Hal ini sesuai dengan instruksi dan himbauan dari PGRI Provinsi Jawa Timur dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),” tegasnya.

Sementara Ketua PGRI Kabupaten Probolinggo Purnomo mengakui bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada PGRI Provinsi Jawa Timur untuk segera menindak lanjuti masalah ini bersama Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) RI. “Harapannya agar segera di komunikasikan dan diinformasikan ke bawah tentang juknis penanganan secara resmi untuk buku ini,” ungkap Purnomo.

Selanjutnya Purnomo menghimbau kepada masyarakat agar hal ini tidak menjadi keresahan yang berlebihan. Selain itu pihaknya juga mengharap agar kebijakan yang ada nanti juga tidak bersifat terlalu kaku.

“Artinya nanti hal ini bisa dikonfirmasi ke pihak penerbit, karena informasi ini hanya ada pada satu konten pada satu halaman saja. mungkin bisa dengan diganti bukunya atau ditandai di halaman itu,” pungkasnya. (pu2t/nis)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

Baca Lainnya

PC LKNU Kraksaan Gelar Khitanan Massal Gratis, 44 Anak Berhasil Dikhitan

23 Juni 2026 - 07:57

KKG Multigrade Wonomerto-Sumberasih Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

19 Juni 2026 - 17:34

BPPKAD Kabupaten Probolinggo Gelar Pembinaan Penatausahaan Keuangan Bagi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 2026

18 Juni 2026 - 20:43

Terlilit Ekonomi, Oknum P3K Nekat Curi Traktor

16 Juni 2026 - 09:13

DKUPP Kabupaten Probolinggo Perkuat Pembinaan KDKMP, Siapkan Kabupaten Probolinggo Tuan Rumah Harkop Jatim

15 Juni 2026 - 14:07

Jembatan Kaca Bromo Siap Beroperasi, Target Buka Saat Libur Sekolah

13 Juni 2026 - 08:48

Trending di Kabar Probolinggo