Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 4 Sep 2019

Pemkab Probolinggo Tingkatkan Kapasitas Penyehat Tradisional Empiris


Pemkab Probolinggo Tingkatkan Kapasitas Penyehat Tradisional Empiris Perbesar

Reporter : Amelia Putri

Editor : Anis Natasya

Probolinggo, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar kegiatan berupa peningkatan kapasitas penyehat tradisional empiris, Rabu dan Kamis (4-5/9/2019).

Sasaran kegiatan ini adalah 40 orang penyehat tradisional yang berasal dari seluruh wilayah di Kabupaten Probolinggo. Sebagai narasumber hadir dari Dinkes Provinsi Jawa Timur dan Dinkes Kabupaten Probolinggo.

Kasi Pelayanan Kesehatan Tradisional Dinkes Kabupaten Probolinggo Moh. Sukaryanto mengungkapkan kegiatan ini bertujuan agar penyehat tradisional memperoleh pengetahuan dan melakukan pelayanan secara standart. Serta, penyehat tradisional memiliki STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional).

“Mulai tahun 2017, semua penyehat tradisional wajib memiliki STPT. Hanya saja sampai tahun 2018, belum ada yang memiliki STPT. Baru tahun 2019 ada 8 (delapan) penyehat tradisional yang memiliki STPT. Tujuan dari kepemilikan STPT ini untuk memberikan pelayanan sesuai standart dan sebagai pelindung dalam melakukan pelayanan secara legal,” ungkapnya.

Sementara Kepala Dinkes Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dr. Dwi Indah Lestari mengatakan pelayanan kesehatan tradisional empiris adalah penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris.

“Pelayanan kesehatan tradisional empiris dilaksanakan oleh penyehat tradisional berdasarkan pengetahuan dan ketrampilan yang diperoleh secara turun temurun atau melalui pendidikan non formal,” katanya.

Menurut Dwi Indah Lestari, penyehat tradisional yang akan melakukan pelayanan kesehatan tradisional empiris wajib memiliki STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) RI Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.

“Peningkatan kapasitas penyehat tradisional dilakukan karena masih minimnya penyehat tradisional memperoleh wawasan, pengetahuan tentang standart dalam memberikan pelayanan ke masyarakat serta masih minimnya penyehat tradisional yang memiliki STPT di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, diserahkan STPT kepada 8 orang penyehat tradisional yang ada di Kabupaten Probolinggo. Harapannya ke depan semakin banyak penyehat tradisional yang memiliki STPT. (mel/nis).

Artikel ini telah dibaca 54 kali

Baca Lainnya

KKG Multigrade Wonomerto-Sumberasih Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

19 Juni 2026 - 17:34

BPPKAD Kabupaten Probolinggo Gelar Pembinaan Penatausahaan Keuangan Bagi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 2026

18 Juni 2026 - 20:43

Terlilit Ekonomi, Oknum P3K Nekat Curi Traktor

16 Juni 2026 - 09:13

DKUPP Kabupaten Probolinggo Perkuat Pembinaan KDKMP, Siapkan Kabupaten Probolinggo Tuan Rumah Harkop Jatim

15 Juni 2026 - 14:07

Jembatan Kaca Bromo Siap Beroperasi, Target Buka Saat Libur Sekolah

13 Juni 2026 - 08:48

Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Kawal Verval Usulan Bantuan Hibah PP PAUD hingga Tuntas

11 Juni 2026 - 15:20

Trending di Kabar Probolinggo