Blitar, Kabarpas.com – Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota menggerebek dan mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Rambutan Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo.
Atas penyergapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP beserta barang bukti berupa 4,7 gram sabu-sabu, 640 butir pil dobel L dan lain sebagainya.
Kapolsek Sukorejo AKP Imam Subechi mengatakan, semula petugas kepolisian melakukan patroli ke wilayah mendapati ada seorang pria berinisial TW sedang nge-fly di jalanan akibat konsumsi pil ekstasi.
“Begitu TW ditangkap polisi ditemukan 15 butir pil dobel L dan saat di interogasi dari mana mendapatkan barang, dirinya mengaku dari AP,” kata Imam Kamis (24/08/2023).
Dijelaskannya, berkat informasi yang di dapat akhirnya petugas kepolisian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap AP di kediamannya Jalan Rambutan Sukorejo beserta 10 paket siap edar yang disimpan di tas warna hitam.
“Pelaku awalnya bekerja sebagai kurir paket dan baru saja dipecat. Kemudian, dia jadi kurir sabu karena tak memiliki pendapatan tetap. Untuk strategi pemasarannya, pelaku menggunakan sistem ranjau,” terangnya.
Kata AKP Imam, sesuai keterangan pelaku, AP sudah menjalankan profesi barunya sebagai kurir narkoba sejak dua bulan yang lalu dan sekali melakukan pengiriman ia mendapat upah sebesar Rp 300-400 ribu.
“Selama ini, narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L hanya dikirimkan ke wilayah Kota Blitar. AP mendapat barang haram itu dari seorang bandar bernama berinisial OK yang berada didalam lapas Lowok Waru Malang,” imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini AP harus mendekam di jeruji besi Polsek Sukorejo Kota Blitar. (bay/gus).

















