Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku pengedar sabu di Dusun Semambung, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas yakni Rowiyat (50) warga Dusun Semambung, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, kabupaten setempat.
Informasi yang diperoleh kabarpas.com dari Kasat Narkoba menyebutkan, awal penangkapan pelaku berawal dari keterangan pelaku Supriyadi yang sudah tertangkap terlebih dahulu. Selanjutnya petugas melakukan penggledahan di rumah pelaku tersebut. Petugas dapat menemukan barang bukti 2 kantong sabu dng berat kotor masing”0,34 gram dan 0,59 gram.
Sedangkan menurut Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiono saat ditemui Kabarpas.com mengatakan, pelaku telah menjadi pengedar sabu sudah 1 tahun. “Pelaku mendapat keuntungan 600 ribu setiap 1 gram sabu yang berhasil dia edarkan, ” tegasnya.
Kini barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari tangan pelaku Ruwiyat 2 kantong plastik kecil berisi diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor masing 0,34 gram dan 0,59 gram, 1 buah handphone , 1 buah dompet kecil warna merah, dan 4 sedotan plastik.
Kini pelaku mendekam dibalik jeruji besi Polres Pasuruan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan pelaku dijerat Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 10 tahun penjara. (dar/tin).

















