Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Advertorial · 24 Okt 2023

Peralihan Perjalanan Dinas Pemkab dari At Cost ke Lump Sum, Begini Kata Sekda Trenggalek


Peralihan Perjalanan Dinas Pemkab dari At Cost ke Lump Sum, Begini Kata Sekda Trenggalek Perbesar

Trenggalek, kabarpas.com – Munculnya Peraturan Presiden (Perpres) 53 tahun 2023 akan mengubah tata cara perjalanan dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek dari at cost menjadi lump sum. Dalam penerapannya mekanisme at cost itu pembayaran sesuai nota yang diterbitkan. Sedangkan lump sum pembayaran akan disesuaikan dengan plafon anggaran.

“Standar Harga Satuan Regional (SHSR) merupakan tindak lanjut dari Perpres 53 tahun 2023 nanti akan kita susun, “kata Edi Supriyanto, Sekertaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Selasa (24/10/2023).

Edi sapaan dia menjelaskan, dengan adanya amanah perpres 53 tahun 2023 tentu harus ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sementara Permendagri hingga saat ini belum ada tapi sudah muncul surat edaran. “Jadi nanti kita akan tindaklanjuti SHSR dalam rangka perjalanan dinas, “imbuhnya.

Edi menyampaikan, pada intinya perjalanan dinas pimpinan dan anggota dewan akan lump sum. Besarannya juga akan berbeda dari yang kemarin. Misalnya, perjalanan dinas itu ada transportasi, penginapan, uang harian dan representasi. “Berbeda dengan dengan tahun sebelumnya. Ada kenaikan, “tukasnya.

Dia menyebut tindak lanjut akan sesegera mungkin akan diselesaikan, sehingga bisa menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup).”Doakan saja sebelum akhir tahun sudah selesai, “tutupnya. (ADV).

Artikel ini telah dibaca 202 kali

Baca Lainnya

Penggiat Pertanian Organik Banyuanyar Dilatih Perbaiki Tanah Ramah Lingkungan

7 Mei 2026 - 13:18

DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Matangkan Sekber Sekolah Ramah Anak

7 Mei 2026 - 13:14

Jember Masuk Peta Penerbangan Nasional, Terkoneksi 15+ Kota Lewat Wings Air

6 Mei 2026 - 21:21

Resmi Diumumkan! Pemenang Program THR Honda Total 1 Miliar

6 Mei 2026 - 20:56

Kiai Tajul Mafakhir: Rais Aam dan Ketum PBNU Sepakat Muktamar ke-35 Digelar Awal Agustus 2026

6 Mei 2026 - 20:23

Kandang Ayam 100 Ribu Ekor di Mumbulsari Meresahkan, Dinas Sebut Izin Tak Terdaftar

6 Mei 2026 - 18:32

Trending di KABAR NUSANTARA