Reporter : Amelia Putri
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo berhasil mengamankan 3 orang pemuda yang diketahui sedang meminum minuman keras di Alun-alun Kota Kraksaan, Senin (2/11/2020).
Ketiga pemuda yang berhasil diringkus personil Satpol PP tersebut diantaranya M (17) dan H (21) warga Desa Kebonagung Kecamatan Kraksaan serta I (15) warga Desa Asembagus Kecamatan Kraksaan.
Kasi Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo mengatakan, penangkapan para pemabuk itu bermula dari adanya laporan warga di sekitar Alun-alun Kota Kraksaan. Setelah ditindaklanjuti, pihaknya menemukan 3 orang pengunjung dalam kondisi sudah mabuk.
“Ketika kami amankan kondisinya sudah setengah mabuk. Dan mirasnya miras oplosan, pengakuan yang bersangkutan beli di Kalibuntu,” katanya.
Mirisnya, 2 dari 3 orang tersebut masih berstatus sebagai pelajar di tingkat MTs dan SMK di Kota Kraksaan. Terlebih I (15) beralasan keluar rumah dengan tujuan untuk belajar kelompok.
masukkan script iklan disini
“Sangat kami sayangkan, terlebih yang perempuan ini (I) sudah tidak punya orang tua dan tinggal bersama tantenya. Seharusnya mendoakan orang tuanya, bukan malah mabuk-mabukan,” paparnya.
Ia melanjutkan, untuk memberikan efek jera, pihaknya memberikan sanksi fisik kepada yang bersangkutan berupa push up dan perjanjian tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Lebih dari itu, pihaknya juga memanggil pihak keluarga dari yang bersangkutan sebelum diizinkan pulang.
“Tindakan awal kami sudah lakukan pembinaan. Selanjutnya kami buatkan berita acara pemeriksaan sekaligus pemanggilan orang tuanya. Wajib hadir keluarganya ke sini, minimal kepala desanya. Kalau tidak hadir terpaksa kami tahan di sini,” pungkasnya. (mel/nis).

















