Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 21 Agu 2019

Pesta Miras, Dua Remaja Diamankan Satpol PP


Pesta Miras, Dua Remaja Diamankan Satpol PP Perbesar

Reporter : Amelia Putri

Editor : Anis Natasya

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Team Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, berhasil mengamankan dua remaja yang tertangkap sedang berpesta minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang.

Kedua remaja tersebut adalah laki-laki HR (20) asal Desa Gading Wetan Kecamatan Gading dan perempuan AZ (18) asal Desa Pakuniran Kecamatan Pakuniran. Selanjutnya kedua remaja ini langsung dibawa dan diamankan ke Mako Satpol PP Kabupaten Probolinggo untuk mendapatkan pembinaan atas perbuatannya.

HR dan AZ terjaring razia dalam kegiatan Unit TRC Satpol Kabupaten Probolinggo terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) di Desa Gading Wetan Kecamatan Gading. Kegiatan ini dipimpin oleh Koordinator TRC Nurul Arifin dengan melibatkan 9 (sembilan) personil.

Dasar hukum kegiatan ini adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Perintah Tugas (PT) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo serta Standart Operasional Prosedur (SOP) Tentang Ketentramam dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo.

Koordinator TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Nurul Arifin mengatakan kegiatan Unit TRC ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas nama KY Desa Gading Wetan Kecamatan Gading yang mengadukan dirinya mempunyai putra HR.

“Dalam pengaduannya melalui Saiful Bahri anggota Pamwal, KY mengaku jika putranya selalu berbuat di luar kewajaran serta sering membawa beberapa teman-temannya untuk pesta miras dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang,” katanya.

Usai mendapatkan pengaduan dari masyarakat tersebut, Unit TRC langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara). Sesampaikan di lokasi ternyata benar, TRC mendapati HR dan 2 (dua) temannya sedang pesta miras.

“Dari 2 teman tersebut, ada salah satu anak perempuan atas nama AZ. Meskipun saat tertangkap HR bersama dengan dua orang temannya, tetapi kami tidak mengamankan temannya karena tidak terlibat secara langsung. Yang kami amankan hanya HR dan AZ,” jelasnya.

Selanjutnya dua remaja tersebut langsung diamankan ke Mako Satpol PP Kabupaten Probolinggo untuk diberikan pembinaan lebih lanjut. Petugaspun langsung melakukan pemanggilan kepada masing-masing keluarganya. Serta dilakukan penandatanganan berita acara hasil pemeriksaan.

“Kami berharap dengan adanya razia ini masyarakat sadar akan pentingnya menjaga ketertiban umum dan ketentraman. Terima kasih atas pengaduan yang sudah disampaikan oleh masyarakat. Mudah-mudahan ke depan kegiatan semacam ini bisa diminimalisir dengan sebaik-baiknya,” harapnya. (mel/nis).

Artikel ini telah dibaca 80 kali

Baca Lainnya

KKG Multigrade Wonomerto-Sumberasih Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

19 Juni 2026 - 17:34

BPPKAD Kabupaten Probolinggo Gelar Pembinaan Penatausahaan Keuangan Bagi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 2026

18 Juni 2026 - 20:43

Terlilit Ekonomi, Oknum P3K Nekat Curi Traktor

16 Juni 2026 - 09:13

DKUPP Kabupaten Probolinggo Perkuat Pembinaan KDKMP, Siapkan Kabupaten Probolinggo Tuan Rumah Harkop Jatim

15 Juni 2026 - 14:07

Jembatan Kaca Bromo Siap Beroperasi, Target Buka Saat Libur Sekolah

13 Juni 2026 - 08:48

Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Kawal Verval Usulan Bantuan Hibah PP PAUD hingga Tuntas

11 Juni 2026 - 15:20

Trending di Kabar Probolinggo