Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 31 Mar 2026

Pesta Sabu Digerebek, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Sajam: Warga Jember Terancam Penjara Seumur Hidup


Pesta Sabu Digerebek, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Sajam: Warga Jember Terancam Penjara Seumur Hidup Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Seorang warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, berinisial WNR terancam hukuman penjara seumur hidup setelah digerebek polisi saat menggelar pesta sabu di sebuah rumah kosong. Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah senjata api rakitan dan senjata tajam.

Penggerebekan dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba bersama Samapta Polres Jember pada Jumat (27/3/2026). Saat itu, WNR diketahui tengah berpesta sabu bersama sembilan orang yang diduga sebagai pembelinya.

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condro Putra mengatakan, dari lokasi kejadian petugas menyita total 6,8 gram sabu, uang tunai sebesar Rp33 juta, satu pucuk senjata api rakitan jenis genggam, empat senjata api rakitan laras panjang, serta 12 bilah senjata tajam.

“Pelaku kami grebek saat menggelar pesta sabu bersama sembilan pembelinya di sebuah rumah kosong di desa tersebut. Dari penggerebekan ini, kami mengamankan sabu seberat 6,8 gram, uang tunai Rp33 juta, serta sejumlah senjata api rakitan dan senjata tajam,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Selain kasus yang menjerat WNR, selama bulan Maret 2026, Satresnarkoba Polres Jember juga mengungkap total 18 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Dari jumlah tersebut, 14 kasus terkait narkotika dan empat lainnya kasus okerbaya.

“Selama bulan Maret, ada 18 kasus yang berhasil diungkap dengan total 18 tersangka. Terdiri dari 17 tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan,” terang Kapolres.

Polisi menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jember. Terhadap WNR, penyidik menjeratnya dengan dua pasal sekaligus, yakni terkait peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal.

Atas perbuatannya, WNR terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

MPM Honda Jatim Kembali Hadirkan Program “Untukmu Konsumen Honda”, 2 Honda PCX160 Menanti Konsumen Trenggalek

24 Juni 2026 - 07:40

Pengurus APINDO Kota Pasuruan Dikukuhkan, Mas Adi Minta APINDO Jadi Mitra Strategis 

23 Juni 2026 - 19:49

Soroti Aset Desa hingga Bantuan Sosial, Warga Rowoindah Desak Penjelasan Pemerintah Desa

23 Juni 2026 - 09:44

Liburan Sekolah Tetap #Cari_Aman, MPM Honda Jatim Ajak Pelajar Utamakan Keselamatan Berkendara

23 Juni 2026 - 08:07

Dari Bank Sampah ke Green Jobs: Riset ESG PT Pegadaian Ungkap Masa Depan Ekonomi Hijau Indonesia

23 Juni 2026 - 08:05

Pemkot Pasuruan Optimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026

23 Juni 2026 - 08:02

Trending di Berita Pasuruan