Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Terkini · 11 Agu 2023

PKS Trenggalek Somasi KPU Agar Tidak Cantumkan Dasiran di DCS


PKS Trenggalek Somasi KPU Agar Tidak Cantumkan Dasiran di DCS Perbesar

Trenggalek, kabarpas.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Trenggalek mengambil sikap tegas usai putusan gugatan Dasiran ditolak oleh Pengadilan Negeri. Sikap tegas tersebut, yakni melakukan somasi ke KPU.

“Untuk saat ini kami akan melakukan somasi ke KPU dan meminta untuk tidak memasukan Dasiran dalam Daftar Caleg Sementara (DCS),” kata Komarudin, Ketua DPD PKS Trenggalek.

Komarudin menuturkan, bagaimanapun juga saat ini Dasiran masih menjadi bagian dari Fraksi PKS. Sehingga, tidak elok atau tidak sesuai dengan Undang – undang.

“Nanti secara jelasnya akan disampaikan oleh penasehat hukum kami. Intinya sekarang masih masuk di Fraksi PKS, jadi tidak elok jika masuk DCS partai lain, ” tandasnya.

Ditambahkan dia, somasi yang dilakukan ke KPU tembusannya juga ke Bawaslu, Bupati, Ketua partai yang kemungkinan berangkat dari situ.Tak terkecuali kepada Dasiran sendiri. “Alhamdulillah tadi pagi somasi kami sudah dikirimkan ke KPU. Kami juga meminta kepada Pemkab Trenggalek untuk menghentikan gaji Dasiran, “ujarnya.

Sementara itu, penasehat hukum DPD PKS Trenggalek, Dani Setiawan membenarkan jika pihaknya telah melakukan somasi ke KPU terkait hal keanggotaan DPRD Kabupaten Trenggalek dari Fraksi PKS, yaitu Dasiran.

Dijelaskan Dani, terkait somasi tersebut pihaknya merujuk pada UU MP3 Nomer 17 Tahun 2014 juncho UU Nomer 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Raerah, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Sedangkan yang kedua UU Nomer 23 Tahun 2014 juncho terbaru UU Nomer 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, ” ungkapnya.

Kemudian, masih lanjut Dani, Peraturan Pemerintah Nomer 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Kabupaten Trenggalek Nomer 1 Tahun 2020 tentang tata tertib.

“Poinnya ialah sesuai dengan fakta dipersidangan dan putusan serta surat pernyataan mundur dari Dasiran, hari ini mencalonkan dari partai di luar PKS, ” tegasnya.

Dani menyebut juga ditemukan fakta jika hari ini yang besangkutan masih menjadi anggota dewan Fraksi PKS dan bukan dari partai manapun yang lain. “Artinya dia masih dari Fraksi PKS. Kondisi ini merujuk pada pasal 363 UU Nomer 17 Tahun 2014.Ini sudah jelas bahwa DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari anggota partai politik, ” jelasnya.

Dia menyampaikan, dulu tahun 2019 dia berangkat dari partai apa. Maju dari PKS itu jelas. Bahkan di fakta persidangan dia masih dari PKS dan sekarang masih menjadi anggota dewan dari Fraksi PKS.

“Jadi kalau dia maju dari partai lain maka otomatis semestinya tidak bisa, karena menjadi anggota dewan PKS, ” terangnya.

Untuk itu, dalam somasinya dia meminta kepada KPU untuk tidak memasukan Dasiran ke dalam DCS. Semestinya jika ingin maju dari partai lain harus mengajukan mundur dari anggota dewan. Bukan hanya sekedar mundur dari PKS.

Dia menegaskan jika saja masih dilanjutkan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum, untuk menuntut ganti rugi. Karena, jika mundur dari partai maka hak – hak yang menggantikan sudah didapat. “Faktanya sampai hari ini belum mundur dan masih menjadi anggota Fraksi PKS. Kami juga akan menuntut tindakan – tindakan lain yang sudah disiapkan, “sebutnya.

Dia juga memberi tembusan kepada Ketua DPRD dan Bupati tentang penghentian hak – hak Dasiran. “Kalau saja masih mendapat gaji dan fasilitas lain tentu saja bertentangan dengan pasal 363 UU MP3 Nomer 13 Tahun 2019, ” tutupnya (ags/gus).

Artikel ini telah dibaca 103 kali

Baca Lainnya

MPM Honda Jatim Perkuat Sinergi dengan Dishub Kota Surabaya dan BPTD Lewat Edukasi Safety Riding untuk Petugas Lapangan

13 Mei 2026 - 15:22

MPM Honda Jatim Tingkatkan Kesiapsiagaan Karyawan Hadapi Situasi Darurat Keamanan 

13 Mei 2026 - 15:19

Kota Pasuruan Masuk 3 Besar Kota Ramah Lansia

13 Mei 2026 - 15:02

Jember Kembali Jadi Tuan Rumah Karnaval SCTV 2026, UMKM hingga Wisata Ikut Dipromosikan

13 Mei 2026 - 14:56

Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara, Kejari Kabupaten Pasuruan “Sapu Bersih” Narkotika hingga Miras

13 Mei 2026 - 14:53

Wujudkan Lansia SMART, Bunda Ani Adi Wibowo Tinjau ‘Selantang’ di Bugul Lor

12 Mei 2026 - 19:20

Trending di Berita Pasuruan