Pasuruan, Kabarpas.com – Ketua PN Bangil, AFS Dewantoro menyampaikan, kekeliruan tersebut sebenarnya didasari SKCK yang dikeluarkan pihak kepolisian. Berdasarkan SKCK yang dikeluarkan pihak kepolisian itulah, PN Bangil kemudian mengeluarkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana untuk yang bersangkutan.
Namun, setelah dicek ulang, ternyata Misyanto memang pernah menjalani pidana. Ia dipidana atas kasus illegal loging yang membuatnya harus dipenjara tahun 2017. “Surat yang kami keluarkan, berdasarkan SKCK. Karena dalam SKCK tersebut, yang bersangkutan disebutkan tidak pernah menjalani pidana. Dari situlah, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana itu kami keluarkan. Dan setelah dicek lebih lanjut, ternyata yang bersangkutan memiliki catatan pernah dipidana,” timpalnya.
Ia menambahkan, perubahan keterangan tersebut akan dilakukan. Setelah surat pertama yang dikeluarkan, telah dicabut. Pihaknya masih menunggu perubahan SKCK dari kepolisian. Di sisi lain, Plh Kasatintel Polres Pasuruan, IPTU Pujiyono mengakui adanya kekeliruan tersebut. Hal itu setelah dilakukan penelitian ulang. Karena ternyata, Misyanto memang pernah dipidana.
Dari situlah, pihaknya akan melakukan pencabutan terhadap SKCK yang dikeluarkan tersebut. Selanjutnya, akan dikeluarkan SKCK baru. Hal tersebut, diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 18 tahun 2014. Jika memang ada kekeliruan SKCK yang dikeluarkan, hal itu bisa dilakukan pencabutan. Dan digantikan dengan yang baru.
“Kami sudah lakukan pencabutan. Dan meminta, agar yang bersangkutan mencantumkan SKCK yang baru,” pungkasnya. (ajo/gus).

















