Kraksaan (Kabarpas.com) – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mendatangi Mapolres Probolinggo, Jumat (07/10/2016) sore. Kedatangan pria berinisial ST , warga Pakuniran, Probolinggo ini, ialah untuk melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya setelah bergabung dengan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Dalam laporannya tersebut, ST mengaku bahwa selama menjadi pengikut Padepokan Dimas Kanjeng yang terletak di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo tiga tahun yang lalu itu, ia sudah menyetorkan uang sebesar Rp 300 juta, dan dijanjikan uangnya akan digandakan menjadi Rp 1 miliar.
“Total kerugian yang dialami korban ini yaitu sekitar Rp 300 juta. Uang itu dikeluarkan korban untuk membeli sejumlah alat – alat ritual yang dipercaya bisa menggandakan uang. Semisal, kantong uang senilai Rp 20 juta, keris kecil Rp 1 juta, dan masih banyak lagi. Dan tadi kami amankan sejumlah barang bukti yang dibawa korban. Barang bukti ini kami amankan sebagai modal penyelidikan,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin kepada Kabarpas.com.
Dijelaskan, dari pengakuan korban, alat ritual ini memiliki fungsi masing – masing. Misalnya, kantong uang wajib dibeli oleh pengikut anyar. Nantinya kantong ini dibiarkan, dan dalam jangka waktu tertentu akan ada uang yang jumlahnya lebih banyak dari yang dikeluarkan pengikut di awal.
“Dengan adanya laporan korban ini, menambah sederet korban padepokan Dimas Kanjeng. Hingga saat ini, kami sudah mendapat pengaduan dan laporan penipuan itu total tujuh orang. Untuk itu, bagi yang belum melapor, kami harap segera melapor. Karena laporan korban ini akan memperkuat untuk mengungkap penipuan dan penggelapan yang dilakukan Dimas Kanjeng,” pungkasnya. (sam/gus).












