Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 26 Okt 2021

Polisi Ciduk Tiga Tersangka Sindikat Penggelapan Kendaraan Rental di Pasuruan


Polisi Ciduk Tiga Tersangka Sindikat Penggelapan Kendaraan Rental di Pasuruan Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap sindikat penipuan dan penggelapan kendaraan rental di Pasuruan. Dari pengungkapan kasus ini tiga orang pelaku berhasil ditangkap.

Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk polisi tersebut, M. Zainul Arifin, (46), warga Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Wahyu Eko Wicaksono, (37), warga Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dan Hariyono, (41), warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

“Ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. Untuk tersangka M. Zainul Arifin adalah pelaku utama dan otak dari sindikat penipuan atau penggelapan beberapa mobil rental,” ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman. Selasa (26/10/2021).

Sementara tersangka Wahyu Eko Wicaksono, berperan sebagai perantara gadai mobil dan mendapat komisi. Sedangkan Hariyono adalah yang membuat slip pembayaran serta sebagai perantara gadai mobil dan mendapat komisi.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya yaitu 1 unit mobil merk Honda BRV warna hitam ,1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam, 2 unit mobil Toyota Avanza warna hitam, 2 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih,1 unit mobil Toyota Avanza warna putih,1 unit mobil Daihatsu Luxio warna silver, 1 lembar slip pembayaran di Indomart, 1 buah handphone merek Oppo warna biru muda, dan 1 unit komputer warna hitam.

“Tersangka kurang lebih tiga bulan beroperasi meminjam kendaraan dari rental, kemudian menggelapkan dan menggadaikan kepada korban -korbannya dengan modus bukti leasing seakan akan mobil tersebut adalah milik pelaku. Sehingga para korban percaya dan menyerahkan uang sekitar Rp 25 juta sampai Rp 35 juta per kendaraan. Dan pada saat jatuh tempo tersangka tidak bisa mengembalikan uang tersebut,” terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga tersangka kini di tahan di Mapolres Pasuruan Kota, dengan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan maksimal hukuman penjara 4 tahun. (emn/ida).

Artikel ini telah dibaca 49 kali

Baca Lainnya

74 Paskibraka Kota Pasuruan Dikukuhkan

16 Agustus 2026 - 07:48

Wali Kota Pasuruan Serahkan Bansos RTLH, Dorong Terwujudnya Rumah Sehat dan Layak Huni

13 Agustus 2026 - 09:43

Ratusan Pelajar SMP di Kota Pasuruan Meriahkan Lomba Dolanan Tradisional 

1 Agustus 2026 - 18:54

Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Pasuruan Ikuti MPLS, Wali Kota Tekankan Sekolah Ramah Tanpa Bullying

1 Agustus 2026 - 13:53

Sinergi Penguatan Kesejahteraan Keluarga: TP PKK Jatim Lakukan Monitoring dan Pembinaan 10 Program Pokok PKK di Kota Pasuruan

24 Juli 2026 - 20:25

Kunjungi Sekolah Rakyat Pasuruan, Mensos Gus Ipul Ancam Sanksi Tegas Pelaku Bullying dan Kekerasan

17 Juli 2026 - 16:54

Trending di Berita Pasuruan