Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 26 Okt 2021

Polisi Ciduk Tiga Tersangka Sindikat Penggelapan Kendaraan Rental di Pasuruan


Polisi Ciduk Tiga Tersangka Sindikat Penggelapan Kendaraan Rental di Pasuruan Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap sindikat penipuan dan penggelapan kendaraan rental di Pasuruan. Dari pengungkapan kasus ini tiga orang pelaku berhasil ditangkap.

Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk polisi tersebut, M. Zainul Arifin, (46), warga Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Wahyu Eko Wicaksono, (37), warga Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dan Hariyono, (41), warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

“Ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. Untuk tersangka M. Zainul Arifin adalah pelaku utama dan otak dari sindikat penipuan atau penggelapan beberapa mobil rental,” ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman. Selasa (26/10/2021).

Sementara tersangka Wahyu Eko Wicaksono, berperan sebagai perantara gadai mobil dan mendapat komisi. Sedangkan Hariyono adalah yang membuat slip pembayaran serta sebagai perantara gadai mobil dan mendapat komisi.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya yaitu 1 unit mobil merk Honda BRV warna hitam ,1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam, 2 unit mobil Toyota Avanza warna hitam, 2 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih,1 unit mobil Toyota Avanza warna putih,1 unit mobil Daihatsu Luxio warna silver, 1 lembar slip pembayaran di Indomart, 1 buah handphone merek Oppo warna biru muda, dan 1 unit komputer warna hitam.

“Tersangka kurang lebih tiga bulan beroperasi meminjam kendaraan dari rental, kemudian menggelapkan dan menggadaikan kepada korban -korbannya dengan modus bukti leasing seakan akan mobil tersebut adalah milik pelaku. Sehingga para korban percaya dan menyerahkan uang sekitar Rp 25 juta sampai Rp 35 juta per kendaraan. Dan pada saat jatuh tempo tersangka tidak bisa mengembalikan uang tersebut,” terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga tersangka kini di tahan di Mapolres Pasuruan Kota, dengan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan maksimal hukuman penjara 4 tahun. (emn/ida).

Artikel ini telah dibaca 49 kali

Baca Lainnya

Petik Laut 2026, Mas Adi Sebut Tradisi Jadi Penggerak Ekonomi dan Wisata Bahari

28 Juni 2026 - 12:19

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

Mas Adi: Kota Pasuruan Harus Jadi Rumah untuk Semua, Termasuk Lansia

24 Juni 2026 - 13:14

Pengurus APINDO Kota Pasuruan Dikukuhkan, Mas Adi Minta APINDO Jadi Mitra Strategis 

23 Juni 2026 - 19:49

Pemkot Pasuruan Optimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026

23 Juni 2026 - 08:02

Tinjau Langsung Proyek Sekolah Rakyat, Wali Kota Pasuruan Sebut Pembangunan Sudah 81 Persen

22 Juni 2026 - 18:25

Trending di Berita Pasuruan