Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 28 Okt 2025

Polisi Pasuruan Amankan Preman Bersajam Belati


Polisi Pasuruan Amankan Preman Bersajam Belati Perbesar

Pasuruan, kabarpas.com – Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang dilakukan oleh seorang pria di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara melalui Kapolsek Purworejo Kompol Muljono, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jl. KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Pelaku diketahui bernama MA (48), warga Dusun Semendi, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta itu dikenal sebagai preman di salah satu pangkalan halte angkutan dan bus.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa MA pernah melakukan pemukulan kepada salah satu pedagang dan dilaporkan ke Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota dan berakhir dengan Restoratif Justice (RJ) pada tanggal 17 September 2025.

Kapolsek Purworejo Kompol Muljono menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya bersama anggota Unit Reskrim, tengah melaksanakan patroli kringserse dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025.

Operasi tersebut menyasar pelaku tindak pidana seperti curat, curas, curanmor, serta penyalahgunaan bahan peledak dan senjata tajam.

“Saat melintas di Jalan KH Ahmad Dahlan, anggota kami melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik di dalam tas warna abu-abu yang dibawa pelaku,” ujar Kompol Muljono, kepada media di Mapolsek Purworejo.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa: Satu buah tas warna abu-abu yang berisi satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik dengan panjang sekitar 32 cm, gagang kayu cokelat, serta sarung kayu warna cokelat dan satu potong kaos lengan pendek warna hitam.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Purworejo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kompol Muljono menegaskan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah tindak lanjut, antara lain memeriksa pelaku dan memeriksa saksi-saksi.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo,Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Dari Pemula hingga Juara Nasional, Daya Fawziya Buktikan Pentingnya Edukasi Safety Riding

11 Agustus 2026 - 08:08

Buktikan Kencangnya CBR series, Pebalap Astra Honda Raih Kemenangan di Mandalika

11 Agustus 2026 - 07:33

Sah Jadi Pimpinan BAZNAS Jatim 2026–2031, Pengasuh Pesantren Asy-Syarif Pasuruan Siap Perkuat Pengelolaan Zakat Profesional

11 Agustus 2026 - 05:53

RMI PBNU Gelar Festival Film Santri Nasional 2026 Sambut Muktamar ke-35 NU

10 Agustus 2026 - 21:43

Mobil Listrik Marak, Legislatif Dorong Kebijakan Fiskal dan Infrastruktur Berkelanjutan

10 Agustus 2026 - 20:50

Pasca Tragedi KMP Mutiara Sentosa 2, F-PDIP DPRD Jatim Minta Semua Kapal Dicek Sebelum Berlayar

10 Agustus 2026 - 19:54

Trending di KABAR NUSANTARA