Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Peristiwa · 1 Okt 2025

Polres Jember Ungkap 14 Kasus Narkoba Selama Operasi Tumpas Semeru


Polres Jember Ungkap 14 Kasus Narkoba Selama Operasi Tumpas Semeru Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Satresnarkoba Polres Jember berhasil membongkar belasan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta obat keras berbahaya (okerbaya) dalam rangkaian Operasi Tumpas Semeru 2025. Selama operasi berlangsung, polisi mengungkap 14 kasus dengan 15 tersangka, termasuk satu orang perempuan.

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Naufal Mutaqqin dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025), menyampaikan bahwa dari total kasus yang diungkap, 12 di antaranya merupakan kasus narkotika dan 2 kasus lainnya terkait obat keras berbahaya.

Dari kasus narkotika, polisi menangkap 12 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 203,54 gram dan ganja sebanyak 3,69 gram. Sebagian besar peredaran dilakukan dengan modus “sistem ranjau”, di mana barang ditinggalkan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Jumat, 5 September 2025 dini hari. Di Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, polisi menangkap seorang residivis berinisial R. Ia kedapatan membawa sabu seberat 43,56 gram. R diketahui sebagai pengedar antar kota yang bermukim di Lumajang.

Kasus besar lain terjadi pada Rabu, 10 September 2025 pagi di Kecamatan Kaliwates. Polisi menangkap A, seorang pengedar lintas kota asal Surabaya, dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengungkap dua kasus obat keras berbahaya. Tiga tersangka ditangkap dengan barang bukti 32.036 butir Trihexyphenidyl.

“Obat ini seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter, namun dijual bebas oleh para pelaku, baik secara langsung maupun melalui sistem ranjau,” kata Kapolres.

Salah satu kasus mencolok terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 di Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah. Seorang pria berinisial MW ditangkap setelah terbukti mengedarkan 32 ribu butir Trihexyphenidyl menggunakan sistem ranjau.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa barang haram tersebut, baik sabu maupun obat-obatan dipasok dari beberapa daerah, yakni Lumajang, Surabaya, dan Madura. Hal ini menunjukkan adanya jaringan peredaran lintas wilayah yang melibatkan residivis dan pemain lama dalam peredaran narkotika.

Kapolres Bobby menekankan, pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan lewat penindakan hukum. Polres Jember secara rutin menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga lembaga pendidikan dalam kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga terus menggencarkan langkah pencegahan dengan menggandeng tokoh agama, masyarakat, lembaga pendidikan, dan stakeholder lainnya dalam sosialisasi dan edukasi,” tegas Kapolres. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Rumah Salon Rias Pengantin di Pasuruan Ludes Terbakar

8 Mei 2026 - 05:20

Masjid Al-Kautsar RSD Kalisat, Fasilitas Ibadah Nyaman bagi Pasien dan Karyawan

24 April 2026 - 16:12

Menteri Agama RI Resmikan Pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta

23 April 2026 - 21:37

Kejurprov Dayung Piala Gubernur Jatim 2026 Resmi Dibuka di TBM, Ratusan Atlet Siap Berlaga di Kota Mojokerto

20 April 2026 - 08:04

Fraksi Gerindra DPRD Jember Dukung ASN Turun Verval Data Warga Miskin, Ini Catatannya

19 April 2026 - 18:32

Jember Jadi Percontohan Nasional, BGN Targetkan 400 SPPG dengan Perputaran Rp400 Miliar per Bulan

17 April 2026 - 07:28

Trending di KABAR NUSANTARA