Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 21 Jan 2026

Polres Pasuruan Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi


Polres Pasuruan Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi Perbesar

Reporter: Emen

Editor: Ian Arieshandy

Pasuruan, kabarpas.com – Jajaran Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran dan produksi uang palsu (upal) yang beroperasi lintas provinsi. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti alat produksi yang digunakan untuk mencetak uang ilegal tersebut.

​Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (07/01/2026) mengenai adanya transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu di sebuah warung di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gempol bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial WH. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tujuh lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai Rp700.000.

​Kapolsek Gempol, AKP I Wayan Wikascono, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tersangka WH mengaku mendapatkan uang tersebut dari luar daerah.

​”Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa uang palsu tersebut diperoleh tersangka dari MF yang berdomisili di Kecamatan Subang, Jawa Barat. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MF yang diduga berperan sebagai pemasok,” ujar AKP I Wayan Wikascono.

​Tak berhenti di situ, pengejaran berlanjut hingga ke wilayah Jawa Barat. Polisi berhasil meringkus tersangka RG yang diduga kuat sebagai produsen atau pembuat uang palsu tersebut. Di lokasi penangkapan RG, polisi menemukan “pabrik” skala rumahan lengkap dengan peralatan produksinya.

​”Barang bukti yang disita petugas meliputi ​Uang palsu siap edar berbagai pecahan, mesin printer dan tinta warna, kertas khusus bahan uang, dan alat potong kertas dan peralatan penunjang lainnya,” terangnya.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk memutus rantai distribusi upal ini.

“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, serta alur distribusi uang palsu tersebut ke wilayah lain,” pungkasnya. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Astra Honda Siap Lanjutkan Performa Positif di ARRC Mandalika 2026

7 Agustus 2026 - 20:31

Bupati Jember Bantah Programnya Sekadar Populis, Akui Kekompakan ASN Masih Jadi Tantangan

7 Agustus 2026 - 20:26

DBHCHT Kota Pasuruan Hadirkan Perlindungan Nyata, Ahli Waris Pekerja Rentan Terima Santunan Rp70 Juta

7 Agustus 2026 - 16:19

Polres Jombang Perkuat Kolaborasi, Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan dan Karhutla

7 Agustus 2026 - 13:28

Sengketa Tanah Bobi Warga Silo Jember vs Bunda Bali Berlanjut di Jalur Pidana dan Perdata 

7 Agustus 2026 - 13:26

INDOMOBIL Expo Semarang 2026 Hadirkan Beragam Kendaraan Listrik Terbaru dan Promo Spesial

7 Agustus 2026 - 09:13

Trending di KABAR NUSANTARA