Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 29 Nov 2022

Pria di Probolinggo Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas


Pria di Probolinggo Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas Perbesar


Probolinggo, kabarpas.com – Satreskrim Polres Probolinggo dan Polsek Kuripan berhasil ungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Wonosari, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (26/11/2022) lalu. Hasil olah TKP Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembunuhan bernama Suto Efendi, warga Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam rilisnya menyebut, ungkap kasus pembunuhan ini kurang dari 24 Jam, dan pelaku sudah diamankan di Mapolres.

“Kurang dari satu kali 24 jam, kasus pembunuhan ini berhasil diungkap anggota Polsek Kuripan dan Satreskrim Polres Probolinggo,“ ujar Asrya. Selasa, (29/11/ 2022).

Arsya menambahkan, kasus pembunuhan yang terjadi di Kuripan ini berlatar motif asmara yang terjadi antara istri pelaku dengan korban bernama Alim (28) warga yang sama.

“Jadi pelaku ini posisinya sedang bekerja di Kalimantan. Mendengar ada kabar asmara tersebut, pelaku kemudian pulang tanpa memberitahu istrinya guna memastikan kebenaran kabar tersebut,” imbuhnya.

Setelah memastikan kebenaran kabar tersebut, pelaku memantau keberadaan korban sehari-hari.

Sementara pada hari Jumat (25/11/2022), korban meninggalkan rumahnya dengan berpamitan kepada istrinya untuk bekerja sehari-hari sebagai tukang ojek dan membawa parang yang nantinya akan digunakan untuk mencari rumput.

Kesempatan itulah yang digunakan oleh pelaku dengan mencegat korban hingga melakukan penganiayaan dengan menyabetkan celurit yang dibawanya ke tubuh korban hingga tewas bersimbah darah,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP, dugaan tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. (wil/pj).

Artikel ini telah dibaca 98 kali

Baca Lainnya

Tembakau Paiton VO Probolinggo Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

19 September 2026 - 22:55

Penilik Sukapura-INOVASI Gelar Workshop Pengembangan Literasi bagi Guru PAUD

18 September 2026 - 11:40

Diperta Kabupaten Probolinggo Perkuat Stok Benih Tembakau Paiton 4

15 September 2026 - 10:39

KREASI Kalbar Kunjungi SDN Sukapura 3, Pelajari Praktik Pembelajaran Kelas Rangkap

13 September 2026 - 23:13

Modul Kepemimpinan Disiapkan untuk Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

12 September 2026 - 14:50

Tiga Emas Disapu Bersih, FAJI Probolinggo Kuasai Slalom Kejurprov 2026

5 September 2026 - 17:01

Trending di Kabar Probolinggo