Reporter : Moch Wildanov
Editor : Agus Hariyanto
Probolinggo, Kabarpas.com – H M (33) warga Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Probolinggo karena bersalah telah melakukan Pembunuhan. Rabu, (22/04/2020).
Pelaku dibekuk lantaran nekat membacok tetangganya sendiri bernama Sahabon(33) berkali-kali hingga tewas, di jalan desa setempat pada Selasa (21/04/2020).
Dari hasil keterangan pelaku, dirinya terpaksa mreghabisi korban karena sakit hati dan kesal, sebab setahun silam korban selingkuhi istrinya, dan sebelum cek-cok sempat melawan pelaku dengan menggeber motornya saat melintas di jalan desa.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono menerangkan, setelah dilakukan olah TKP, pihaknya berhasil menangkap pelaku di rumah temannya kurang dari 24 jam.
“Kita periksa, dan pengakuanya , pembunuhan ini merupakan puncak kekesalannya, sehinga pelaku dicari untuk dihabisi,” ujar Kasatreskrim kepada Kabarpas.com
“Pelaku sempat mengejar dengan motornya , namun tidak ketemu kemudian disanggong dan pembunuhan terjadi, ” tambahnya.
Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan petugas beserta barang bukti berupa sepeda motor dan celurit milik pelaku.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 340 jo 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Wil/Gus).

















