Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 22 Jun 2019

Resahkan Masyarakat, Satpol PP Amankan Pengamen Jalanan dan Pengemis


Resahkan Masyarakat, Satpol PP Amankan Pengamen Jalanan dan Pengemis Perbesar

Reporter : Amelia Putri

Editor : Anis Natasya

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dan terganggu atas keberadaan pengamen jalanan dan pengemis yang beroperasi di traffic light di wilayah Kecamatan Kraksaan, Team Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melakukan patrol di wilayah Kota Kraksaan.

Dari hasil patroli yang dilakukan tersebut, TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo berhasil mengamankan pengamen jalanan dan pengemis di traffic light Kelurahan Kraksaan Wetan Kecamatan Kraksaan. Yakni, AM (57) asal Desa Alastengah Kecamatan Besuk, AN (40) asal Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan dan SM (47) asal Kelurahan Mangunharjo Kota Probolinggo.

“Pada saat melintasi Jalan Raya Panglima Sudirman di perempatan lampu merah Kraksaan Wetan, Unit TRC mendapati beberapa pengamen jalanan dan pengemis. Kemudian kami mengamankan mereka ke Mabes Kantor Satpol PP Kabupaten Probolinggo,” kata Koordinator TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Nurul Arifin.

Menurut Nurul, para pengamen jalan dan pengemis ini diamankan karena di area lampu merah pada Jalan Raya Panglima Sudirman tersebut dilarang ada aktifitas pengamen jalanan dan pengemis.

“Selanjutnya kami lakukan pembinaan terhadap pengamen jalanan dan pengemis di Mako Besar Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sekaligus dilakukan pendataan dan penandatangan surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi,” jelasnya.

Patroli yang dipimpin oleh Koordinator TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Nurul Arifin ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo dan SOP Tentang Ketentramam dan Ketertiban umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo.

“Dalam kesempatan ini kami menyerahkan 2 orang atas nama AM dan SM ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan secara khusus. Sementara AN kami serahkan kembali kepada pihak keluarga yang diwakili oleh Kepala Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan untuk dilakukan pembinaan di desanya,” pungkasnya. (mel/nis).

Artikel ini telah dibaca 63 kali

Baca Lainnya

PC LKNU Kraksaan Gelar Khitanan Massal Gratis, 44 Anak Berhasil Dikhitan

23 Juni 2026 - 07:57

KKG Multigrade Wonomerto-Sumberasih Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

19 Juni 2026 - 17:34

BPPKAD Kabupaten Probolinggo Gelar Pembinaan Penatausahaan Keuangan Bagi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 2026

18 Juni 2026 - 20:43

Terlilit Ekonomi, Oknum P3K Nekat Curi Traktor

16 Juni 2026 - 09:13

DKUPP Kabupaten Probolinggo Perkuat Pembinaan KDKMP, Siapkan Kabupaten Probolinggo Tuan Rumah Harkop Jatim

15 Juni 2026 - 14:07

Jembatan Kaca Bromo Siap Beroperasi, Target Buka Saat Libur Sekolah

13 Juni 2026 - 08:48

Trending di Kabar Probolinggo