Reporter: Sudarmoko
Editor: Titin Sukmawati
___________________________________
Bangil (Kabarpas.com) – Anggota tim Buser Polres Pasuruan berhasil menggerebek sebuah rumah produksi pembuatan mercon skala kecil, yang terletak di Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Dari hasil penggerebekan ini, petugas mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti puluhan petasan dari berbagai ukuran.
“Pelaku yang kami amankan yaitu atas nama Abdul Hamid (50). Dan saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres,” kata Kanitbuser Polres Pasuruan, Iptu Maryana kepada Kabarpas.com, Minggu (28/05/2017).
Dijelaskan, penggerebekan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di daerah setempat ada aktivitas pembuatan petasan di dalam rumah pelaku. Mendapati hal ini, petugas kemudian langsung mendatangi TKP guna mengecek kepastian dari informasi tersebut.
“Pada waktu kami telusuri ternyata informasi tersebut benar bahwa ada aktivitas pembuatan petasan di dalam rumah pelaku. Sehingga saat itu juga kami lakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas buser tersebut, di antaranya yaitu 10 biji petasan sebesar jempol tangan, 33 biji petasan jadi tanpa sumbu, 1 bendel sumbu petasan, 1 tas kresek besar isi kertas potongan bahan petasan, 1 lumpang terbuat dari batu sebagai alat pembuat, 1 alu terbuat dari batu, 1/2 sak arang, dan sebuah alat kayu bentuk hidrolik untuk membuat petasan.
“Pelaku kami jerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang menyimpan senjata tajam dan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (dar/tin).












