Jember, Kabarpas.com – Saksi baru kembali muncul dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api yang dilaporkan ke Polres Jember. Karyoto mengaku pernah melihat BS suami dari WN warga Desa Karangharjo Silo, menunjukkan benda yang disebutnya sebagai senpi dari dalam sebuah tas.
Karyoto datang ke Mapolres Jember pada Selasa (15/9/2026) untuk menjalani pemeriksaan. Ia didampingi Mohammad Husni Thamrin, kuasa hukum Bobi selaku pelapor dalam perkara tersebut.
Kepada wartawan sebelum pemeriksaan, Karyoto menceritakan peristiwa ketika dirinya mengaku diperlihatkan senpi oleh BS. Peristiwa itu disebut terjadi di depan kantor Adira.
“Saya pernah ditunjukkan senpi oleh BS. Saat itu saya ada di depan kantor Adira. BS lewat dan berhenti di depan Adira, terus memanggil saya,” ujar Karyoto.
Menurut dia, saat itu BS mengatakan baru memiliki senpi. BS kemudian menunjukkan benda tersebut yang disebut berada di dalam tas.
“Saat itu BS menyampaikan kalau dirinya sudah punya senpi baru, dan menunjukkan ke saya senpi tersebut ditaruh di dalam tasnya,” ungkapnya.
Karyoto menjadi saksi baru setelah sebelumnya Amarul Faruq lebih dulu menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember.
Amarul sebelumnya juga mengaku pernah melihat BS bersama istrinya, WN, menunjukkan senpi kepada Bobi. Bahkan, menurut keterangannya, BS dan WN pernah menawarkan senpi kepadanya ketika bertemu.
Keterangan tersebut dibantah WN. Ia menyatakan benda yang ditunjukkan bukan senjata api, melainkan keris.
“Yang saya tunjukkan saat itu bukan senpi, tapi ini,” ujar WN beberapa waktu lalu sembari menunjukkan keris dari dalam tasnya.
Perkara ini bermula dari persoalan sewa-menyewa lahan milik orang tua Bobi dengan WN. Lahan tersebut disewa WN untuk membuka usaha kafe dengan nilai sewa Rp2,5 juta per tahun.
Memasuki tahun kedua, Bobi menanyakan kepada WN mengenai kelanjutan sewa lahan tersebut.
Menurut pihak pelapor, dalam peristiwa itulah BS yang merupakan suami WN menunjukkan benda yang disebut sebagai senpi kepada Bobi.
Bobi kemudian melaporkan dugaan kepemilikan senpi tersebut ke Mapolres Jember melalui kuasa hukumnya, Mohammad Husni Thamrin.
Dalam proses penanganan perkara, Thamrin kembali menghadirkan saksi yang mengaku pernah melihat BS menunjukkan senpi.
Di sisi lain, WN mempersoalkan pemberitaan mengenai perkara tersebut. Ia mengaku telah melaporkan media yang memberitakan keterangan saksi ke Dewan Pers karena menilai pemberitaan tersebut tidak melakukan konfirmasi kepadanya.
“Media yang memberitakan keterangan saksi yang menyebut kami melakukan transaksi jual beli senpi, saya laporkan ke Dewan Pers. Alhamdulillah laporan kami diterima,” ujar WN saat dihubungi.
Thamrin menilai langkah tersebut tidak tepat apabila keberatan WN berkaitan dengan keterangan saksi dalam perkara.
“Kalau media yang memberitakan kasus ini mengutip dari keterangan saksi, terus dilaporkan ke Dewan Pers, itu salah alamat,” kata Thamrin.
Ia mengatakan WN sebelumnya telah memberikan keterangan kepada wartawan bahwa benda yang dibawa bukan senpi, melainkan keris. Sementara itu, saksi yang mengaku mengetahui BS memiliki senpi juga telah memberikan keterangan kepada penyidik.
“Kalau WN keberatan dengan keterangan saksi, silakan dibantah ke penyidik atau di pengadilan,” ujarnya.
Menurut Thamrin, bantahan mengenai dugaan kepemilikan senpi semestinya disampaikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau memang tidak merasa membawa, seharusnya disampaikan ke penyidik atau di pengadilan, bukan malah melaporkan media,” pungkasnya.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses di Polres Jember. Keterangan para saksi dan bantahan pihak terlapor menjadi bagian dari proses yang perlu diuji oleh penyidik. (dan/ian).

















