Pasuruan, Kabarpas.com – Sejumlah gelandangan dan pengemis (gepeng) berhasil diamankan petugas Satpol PP Kota Pasuruan. Para gepeng yang kerap meresahkan masyarakat itu terciduk saat mangkal di pinggir jalan Belitung, dalam operasi rutin yang digelar Satpol PP.
Dua orang diantaranya diamankan saat
sedang menjajakan dagangan asongan di jalan. Yakni DN (35), warga Kecamatan Gadingrejo, dan S (66), warga Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
“Keduanya terfasilitasi dipulangkan ke keluarganya,” ujar Kasatpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi.
Sementara itu, 3 orang lain digelandang karena terlihat mengemis dan meminta-minta di jalanan.
Mereka adalah HK (45) dan SP (39), keduanya warga Panggungrejo, Kota Pasuruan. Serta MT (65) tunawisma asal Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember.
Setelah diperiksa di Mako Pol PP Kota Pasuruan, ketiganya langsung dibawa ke kantor Dinas Sosial Kota Pasuruan untuk diberikan pembinaan.
“Selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial Kota Pasuruan untuk dilakukan pembinaan dan pemberdayaan,” imbuhnya.
Fadholi mewanti-wanti para gepeng, pengamen, dan anak jalanan agar tidak berkeliaran di jalan protokol Kota Pasuruan. Selain menganggu pemandangan pengguna jalan, mereka juga mengganggu ketertiban dengan meminta uang di pinggir jalan.
“Makanya kita gelar operasi rutin penertiban pengemis, gelandangan, dan anak jalanan sebagai pelaksanaan program ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Kota Pasuruan,” pungkasnya. (emn/ida).

















