Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 1 Mar 2021

Satreskrim Polresta Sidoarjo Amankan Pasutri Pembuat Krupuk Tahu Berbahan Boraks


Satreskrim Polresta Sidoarjo Amankan Pasutri Pembuat Krupuk Tahu Berbahan Boraks Perbesar

Reporter : Kholid Andika

Editor : Amelia Putri

Sidoarjo, Kabarpas.com – Unit V Tipidek Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, mengamankan dua pasangan suami istri (pasutri), pembuat krupuk tahu berbahan bleng (bahan kimia seperti boraks) di Desa Pagerngumbuk, Wonoayu, Sidoarjo.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Wahyudin Latif mengatakan, bahwa ungkap kasus krupuk tahu berbahan bleng ini atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di Pagerngumbuk, Wonoayu, ada tempat produksi krupuk berbahan boraks.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi lokasi dan ternyata di tempat produksi UD Ridho Mashur milik SN. dan ST, polisi mendapati tumpukan krupuk tahu Cap Gajah yang mengandung bahan bleng siap edar sejumlah 3,9 ton. Dengan rincian 787 plastik kemasan 5 kg. Serta diperoleh juga barang bukti sekitar 1,4 ton bahan bleng atau yang berjumlah 58 sak.

“Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 33 tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan dijelaskan, bahwa untuk bahan tambahan pangan berupa bleng sejenis borak sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh. Karena bahan ini biasanya  digunakan sebagai bahan bangunan dan bahan las. Sementara bila digunakan pada makanan, untuk jangka panjang dapat mengakibatkan kanker dan gangguan pada rongga tubuh lainnya,” kata Kompol Muhammad Wahyudin Latif, Senin (01/03/2021).

Dari hasil pemeriksaan polisi kepada pasangan suami istri SN dan ST, telah membuat krupuk tahu ini sejak 2015, dan memasarkannya hingga ke Jakarta, Bali dan beberapa wilayah di Jawa Timur.

“Selanjutnya bersama Dinas Kesehatan akan terus kami kembangkan terkait kasus ini, termasuk apabila masih didapati ada yang beredar di pasaran,” lanjutnya.

Analis Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Rahmi, membenarkan bahwa penggunaan bahan tambahan bleng pada makanan sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Karena dapat mengakibatkan penyakit kanker dan gangguan sakit lainnya. “Boraks ini sangat berbahaya bagi tubuh manusia dan ini tidak boleh dikonsumsi,” cetusnya. 

Sebab itu, pihaknya terus menerus mengedukasi dan mensosialisasikan kepada para produsen makanan maupun minuman agar jangan menggunakan bahan tambahan makanan yang tidak sesuai peraturan Kementrian Kesehatan RI.

Terhadap kedua pasangan SN dan ST, polisi mengenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 136 atau Pasal 142 Undang-undang RI tentang Pangan dan Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (Lid/Mel). 

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Tembakau Paiton VO Probolinggo Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

19 September 2026 - 22:55

Penilik Sukapura-INOVASI Gelar Workshop Pengembangan Literasi bagi Guru PAUD

18 September 2026 - 11:40

Diperta Kabupaten Probolinggo Perkuat Stok Benih Tembakau Paiton 4

15 September 2026 - 10:39

KREASI Kalbar Kunjungi SDN Sukapura 3, Pelajari Praktik Pembelajaran Kelas Rangkap

13 September 2026 - 23:13

Modul Kepemimpinan Disiapkan untuk Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

12 September 2026 - 14:50

Tiga Emas Disapu Bersih, FAJI Probolinggo Kuasai Slalom Kejurprov 2026

5 September 2026 - 17:01

Trending di Kabar Probolinggo