Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Agus Harianto
Pasuruan, Kabarpas.com – Kasus pembunuhan di Dusun Manggu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo , Kabupaten Pasuruan, yang terjadi pada 6 April 2016 lalu akhirnya terungkap. Itu setelah setelah polisi berhasil menangkap tiga bersaudara yang merupakan tersangka dalam pembunuhan terhadap seorang pria bernama Kasman warga setempat.
“Tersangka mengaku melakukan pembunuhan tersebut, lantaran menuding korban telah menyantet istri tersangka Satiman. Sebab kata tersangka, istri Satiman ini sakit parah dan tak kunjung sembuh,” ujar Waka Polres Pasuruan, Kompol Herlina, saat gelar press releas di Polres Pasuruan, Senin (15/01/2018).
Para tersangka yang ditangkap tersebut, yaitu Maryono (39), Satiman (56), Rapi’i (30) dan satu lagi Lindang (masih ditahan di Lapas Porong.red). Keempat tersangka ini semuanya warga Dusun Manggu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, kabupaten setempat. “Mereka berhasil diamankan di rumahnya masing pada Jumat (12/01/2018) malam dan Sabtu (13/01/2018) sore,” imbuhnya.
Dalam press releas tersebut juga terungkap bahwa pelaku Satiman merencanakan pembunuhan di rumah pelaku Rapi’i. Dari rencana itu, pelaku Satiman menyuruh anaknya Lindang yang kini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan di Porong atas kasus Curas,dan dibantu oleh ketiga pelaku lainnya.
“Semua pelaku ini mempunyai peran sendiri-sendiri untuk membunuh korban. Untuk pelaku Satiman menjadi otak pembunuhan, pelaku Lindang menjadi eksekutor, pelaku Rapi’i dan Satiman menjadi penjaga rumah korban dan pelaku Maryono membawa bambu, “ jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo menambahkan, awal dari ditangkapnya pelaku itu berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian melaporkan kepada pihaknya.
“Selama hampir dua tahun kami minim informasi, karena masyarakat disekitar sangat tertutup. Sehingga kami kembangkan kasus ini dan akhirnya mendapat informasi dari masyarakat sekitar,” tegasnya.
Kini para pelaku sudah mendekam di balik jeruji Polres Pasuruan. Sedangkan untuk satu tersangka lagi masih dalam pengejaran. “Semuanya di jerat pasal 55 Jo 56 Jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana ancaman hukuman pidana Mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (dar/gus).

















