Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 31 Mei 2026

Satukan Persepsi Penyidikan, Polres Jember Gandeng Kejaksaan dan Akademisi Bahas KUHAP Baru


Satukan Persepsi Penyidikan, Polres Jember Gandeng Kejaksaan dan Akademisi Bahas KUHAP Baru Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Polres Jember menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru sebagai upaya menyamakan persepsi dalam penanganan perkara pidana di wilayah Kabupaten Jember. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rupatama Mapolres itu melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), hingga kalangan akademisi.

Sosialisasi tersebut membahas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Regulasi baru itu menjadi perhatian karena membawa sejumlah penyesuaian dalam mekanisme penyidikan dan koordinasi antarpenegak hukum.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Jember Kompol Ferry Dharmawan, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polres Jember, para PPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, serta ahli hukum dari Universitas Jember (Unej).

Polres Jember menilai pemahaman yang sama terhadap KUHAP baru menjadi kebutuhan penting mengingat penanganan perkara pidana melibatkan banyak institusi. Melalui forum tersebut, para peserta mendapatkan pemaparan mengenai hubungan kerja, koordinasi, hingga tata cara penanganan perkara yang sesuai dengan ketentuan terbaru.

Selain memperkuat pemahaman regulasi, kegiatan itu juga menjadi ruang berbagi pengalaman teknis penyidikan dari para praktisi dan akademisi. Materi disampaikan berdasarkan perspektif hukum, pengalaman kejaksaan, maupun pengawasan penyidikan oleh Korwas PPNS Polri.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra melalui jajarannya menegaskan bahwa harmonisasi antara Polri, Kejaksaan, dan PPNS merupakan faktor penting dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang efektif.

Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap aturan baru akan membantu setiap tahapan penanganan perkara, mulai penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas perkara, berjalan sesuai prosedur dan standar yang berlaku.

“Kegiatan ini bukan hanya sekadar transfer ilmu, tetapi merupakan upaya strategis untuk meminimalisir kesalahan prosedural. Penyamaan persepsi ini penting agar produk hukum yang kita hasilkan nantinya kuat, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan,” ujar salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.

Melalui sosialisasi ini, Polres Jember berharap sinergi antar-aparat penegak hukum semakin kuat. Koordinasi yang baik dinilai menjadi fondasi penting untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang efektif, efisien, serta berintegritas di wilayah hukum Kabupaten Jember.

Dengan pemahaman yang seragam terhadap KUHAP baru, potensi perbedaan interpretasi dalam proses penanganan perkara diharapkan dapat diminimalkan, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Idul Adha 1447 Hijriyah, Jumlah Pemotongan Ternak Kurban di Kabupaten Probolinggo Capai 3.899 Ekor

31 Mei 2026 - 20:05

SMK Negeri 2 Krian Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian dan Kontribusi Menyelamatkan Kehidupan

31 Mei 2026 - 19:45

LAZISNU Depok Kelola 1.067 Hewan Qurban di 64 Titik, Manfaat Dirasakan Lebih dari 30 Ribu Warga

31 Mei 2026 - 17:12

BRI Pasuruan Salurkan Bantuan TJSL Rp100 Juta untuk Bantuan Pembangunan Gedung TPQ Nurul Hikmah di Lumbang Kabupaten Pasuruan

31 Mei 2026 - 11:10

Menjemput Berkah Iduladha: Ditjen Pendidikan Islam Salurkan Daging Kurban dan Santuni Anak Yatim

30 Mei 2026 - 20:10

Komunitas Scoopy Jember Community Tampil Retro Fashionable Lewat Scoopy Your Mode, Your Ride

30 Mei 2026 - 15:34

Trending di Kabar Otomotif