Reporter : Amelia Putri
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Hampir seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Probolinggo menyetujui APBD 2019. Keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi Terhadap RAPBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2019 dan Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Tentang RAPBD Tahun Anggaran 2019.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Wahid Nurrahman tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono, perwakilan Forkopimda, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Dalam PA fraksi, secara keseluruhan fraksi-fraksi di DPRD dapat menerima dan menyetujui RAPBD Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo.
Meskipun demikian, beberapa fraksi juga memberikan saran dan masukan kepada eksekutif dengan harapan bisa lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo.
Pada PA fraksi yang dibacakan Hafiluddin Faqih itu disebutkan, pendapatan daerah sebesar Rp 2.376.660.387.000. Sedangkan belanja daerah sebesar Rp 2.420.414.235.000 dengan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp 1.403.061.835.352 dan belanja langsung sebesar Rp 1.017.352.399.648.
Sehingga dari sisi pendapatan daerah jika dibandingkan dengan belanja daerah, maka anggaran mengalami defisit sebesar Rp 43.753.848.000 yang akan ditutup oleh pembiayaan daerah.
Sementara pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan daerah dan pengeluaran daerah. Untuk penerimaan daerah sebesar Rp 50.797.848.000 dan pengeluaran daerah sebesar Rp 7.044.000.000. Sedangkan pembiayaan netto sebesar Rp 43.753.848.000.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Bupati dan Pimpinan DPRD tentang Raperda APBD tahun 2019. Nota persetujuan bersama tersebut ditandatangani oleh Sekda H. Soeparwiyono dan segenap pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.
“Dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan oleh dewan yang terhormat, baik pada penyampaian Pandangan Umum anggota Dewan dan pada saat hearing pembahasan antara Badan Anggaran Legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono.
Sekda Soeparwiyono juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Sebagai pelaksanaan dari perubahan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2019. Khususnya pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal. Oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (mel/nis).

















