Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 3 Jan 2020

Seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Probolinggo Setujui Raperda Retribusi Jasa Umum


Seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Probolinggo Setujui Raperda Retribusi Jasa Umum Perbesar

Reporter : Amelia Putri

Editor : Anis Natasyah

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo memasuki tahap akhir.

Bahkan, dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi, yang berlangsung di Gedung DPRD setempat. Jumat, (3/1/2020) siang. Secara keseluruhan fraksi-fraksi di DPRD (Fraksi NasDem, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP dan Fraksi PDIP) dapat menerima dan menyetujui Raperda Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo.

Fraksi Nasdem menyarankan agar setelah ini di sahkan ada sosialisasi ke pengusaha jasa angkutan agar mereka mengetahui dan nantinya tidak melanggar. Selain itu menertibkan kendaraan angkutan jasa umum sesuai dengan kelas jalan karena masih banyaknya kendaraan angkutan yang melanggar kelas jalan mengakibatkan jalan cepat rusak.

Terkait Raperda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji Kir), maka Fraksi PKB merekomendasikan pembayaran melalui e–card uji kir. Juga mencegah terjadinya kebocoran (praktek pencaloan dan pungli ) Pemkab melalui dinas terkait dapat melakukan study banding ke daerah yang lebih maju yang telah menggunakan pembayaran secara online agar tidak ketinggalan jauh dengan daerah yang lain.

Sementara Fraksi PPP memberikan saran dengan ditetapkannya Perda terkait Retrebusi Jasa Umum, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah membaik, bahkan hampir delapan kali Pemerintah Kabupaten Probolinggo mendapatkan penghargaan terkait dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tinggal bagaimana untuk mengoptimalkan kinerja pelaku pengelolah itu sendiri secara maksimal dan profesional.

Demikian pula dengan Fraksi Partai Golkar menghimbau agar retribusi jasa yang pada akhirnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dialokasikan untuk kegiatan yang dapat menekan angka kemiskinan di Kabupaten Probolinggo, mengingat bahwa menekan angka kemiskinan membutuhkan kerjasama dari berbagai sektor.

Terhadap sektor-sektor pontensial penerimaan daerah, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta kepada pemerintah agar dapat mengkaji potensi-potensi daerah yang belum menjadi penerimaan daerah yang diimplementasikan dalam program prioritas daerah, yang pada akhirnya dapat dijadikan sebagai retribusi daerah melalui peraturan kepala daerah/bupati. Hal ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah dalam rangka menumbuh kembangkan iklim investasi dan iklim usaha di Kabupaten Probolinggo.

Sementara Fraksi Gerindra mengharapkan dengan disahkannya retribusi jasa umum ini dapat memberikan solusi payung hukum yang kuat untuk masyarakat dan pemerintah di Kabupaten Probolinggo dengan tidak membebani atau memberatkan masyarakat. Sehingga masyakat merasa terayomi dan pemerintah dapat meningkatkan PAD.

Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Bupati dan Pimpinan DPRD tentang penetapan Raperda Retribusi Jasa Usaha. Penandatanganan ini dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko dan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo (Ketua Andi Suryanto Wibowo, Wakil Ketua Lukman Hakim, Wakil Ketua Oka Mahendra Jati Kusuma dan Wakil Ketua Jon Junaidi)

Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko dalam sambutannya mengharapkan dengan ditetapkannya Perda Tentang Retribusi Jasa Umum ini dapat lebih meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Probolinggo.

“Retribusi pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah,” pungkasnya. (mel/nis).

Artikel ini telah dibaca 46 kali

Baca Lainnya

KKG Multigrade Wonomerto-Sumberasih Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

19 Juni 2026 - 17:34

BPPKAD Kabupaten Probolinggo Gelar Pembinaan Penatausahaan Keuangan Bagi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 2026

18 Juni 2026 - 20:43

Terlilit Ekonomi, Oknum P3K Nekat Curi Traktor

16 Juni 2026 - 09:13

DKUPP Kabupaten Probolinggo Perkuat Pembinaan KDKMP, Siapkan Kabupaten Probolinggo Tuan Rumah Harkop Jatim

15 Juni 2026 - 14:07

Jembatan Kaca Bromo Siap Beroperasi, Target Buka Saat Libur Sekolah

13 Juni 2026 - 08:48

Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Kawal Verval Usulan Bantuan Hibah PP PAUD hingga Tuntas

11 Juni 2026 - 15:20

Trending di Kabar Probolinggo