Reporter : Mahfudz
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo sedangkan menyiapkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual bakal calon (calon) perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo tahun 2018. Rencananya, rekapitulasi akan dilakukan pada 26 hingga 28 Desember untuk tingkat kecamatan dan 29 hingga 31 Desember untuk tingkat Kabupaten Probolinggo.
Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) verifikasi faktual balon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo tahun 2018 yang digelar KPU Kabupaten Probolinggo di Pesanggrahan Semampir Kecamatan Kraksaan, Selasa (19/12/2017).
Kegiatan ini diikuti oleh 48 orang PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang terdiri dari Ketua dan Divisi Teknis dari 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo. “Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan verifikasi faktual. Disini kami menghimpun hambatan, persoalan dan keluhan yang dihadapi di lapangan. Namun rata-rata pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan masing-masing PPK mencapai 80%,” katan Ketua KPU Kabupaten Probolinggo HM Zubaidi.
Melalui rakor ini Zubaidi mengharapkan agar dapat meminimalisir tingkat kesalahan di tingkat PPK dan PPS dalam penelitian faktual. Serta menginventarisir persiapan dan menyamakan persepsi.
“KPU akan membuat keputusan bersama berkaitan pelaksanaan rekapitulasi di masing-masing tingkatan, baik kecamatan maupun di Kabupaten Probolinggo. Saya ingin rekapitulasi di masing-masing kecamatan dilakukan secara serentak,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Divisi Teknis KPU Kabupaten Probolinggo M. Isfak Yulianto. Menurutnya, PPK diundang untuk mengetahui hambatan dan kesulitan dalam menjalankan tugas menghadapi masyarakat untuk melakukan verifikasi faktual.
”Kita mengingatkan dalam menghadapi orang agar santun dan tidak ada intimidasi sesuai regulasi yang ada. Jika ada kesulitan segera dikoordinasikan dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan tim penghubung di kecamatan. Outputnya, pelaksanaan verifikasi faktual berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada, tidak ada kesulitan apapun baik di tingkat PPK maupun PPS,” ungkapnya. (pu2t/nis)

















