Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Teras · 1 Agu 2017

Sidang Kasus Pembunuhan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis 18 Tahun


					Sidang Kasus Pembunuhan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis 18 Tahun Perbesar

Reporter : Abu Avzalea

Editor : Abu Avzalea

___________________________________

Probolinggo (Kabarpas.com) – Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi akhirnya divonis 18 tahun penjara dalam sidang kasus pembunuhan mantan pengikutnya, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (01/08/2017).

Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Taat Pribadi.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban,” ujar Ketua Majelis Hakim, Basuki Wiyono dalam persidangan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim itu terungkap sejumlah bukti-bukti kesalahan terdakwa. Yakni, mulai dari secara sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain.

Selain itu, juga disebutkan pula bahwa ihwal alternatif hukuman antara hukuman seperti hukuman mati, seumur hidup atau waktu tertentu yakni 20 tahun penjara.

Akan tetapi, pada akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan 18 tahun penjara terhadap terdakwa Taat Pribadi. Sebab menurut hakim dalam sidang terdakwa tidak mengakui perbuatannya membunuh orang.

Kendati demikian, dalam sidang kasus pembunuhan ini, Dimas Kanjeng Taat Pribadi dijerat pasal 340 KUHP jo 55, tentang pembunuhan berencana. (***/abu).

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Cerdas Berdemo, Mahasiswa Harus Tingkatkan Reponsif Membaca dan Diskusi

27 September 2019 - 09:42

Tips Menambah Daya Ingat

19 Desember 2018 - 12:55

Inilah 5 Tips Aman Pencopet Saat Libur Lebaran

18 Juni 2018 - 16:15

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42

Liga Champions 2018 Babak 16 Besar Akan Dimulai Dini Hari Nanti

6 Maret 2018 - 19:43

Denting Waktu

7 Januari 2018 - 19:07

Trending di Teras