Reporter : Moch Wildanov
Editor : Diaz Octa
Probolinggo, Kabarpas.com – Sidang Perdana kasus Koperasi Mitra Perkasa diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Jalan Dr. Saleh, Kecamatan Mayangan, Kamis (20/09/18). Hasil sidang yakni mediasi 30 hari antara pihak penggugat dan tergugat.
Sidang pertama kasus Koperasi Mitra Perkasa terkait macetnya dana senilai Rp 146 miliar ini berlangsung lancar.
Pasalnya, Mantan Ketua Koperasi, Zulkifli Chalik, meminjam dana koperasi sejak 2007. Pada tahun 2016, ketua koperasi diganti Welli Sukamto. Macetnya dana senilai miliaran rupiah tersebut menghambat nasabah yang hendak menarik tabungan di koperasi setempat.
Sementara antara ketua koperasi dan mantan ketua, tidak ada titik temu, sehingga kasus tersebut dibawa ke jalur hukum.
Sidang yang Diketuai Majelis Hakim, Silvia Judiastika, berakhir pada keputusan diadakannya mediasi selama 30 hari antara pihak Koperasi Mitra Perkasa (Penggugat) dan pihak tergugat.
Bila dalam waktu yang telah ditetapkan tidak ada titik temu, maka Sidang Perdata ini akan digelar kembali.
“Harus membayar! Dan tolong segera dikembalikan karena ini uang rakyat kecil,” ujar Azizain, pihak penggugat.
“Tidak bisa! Hutangnya tidak sebesar itu. Itu bunga berbunga,” bela Abu Wahab Adinegoro, pihak tergugat. (wil/diz).

















