Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 17 Sep 2022

Sinergi Perlindungan kepada Debitur BPR Surasari Hutama dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Sinergi Perlindungan kepada Debitur BPR Surasari Hutama dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Perbesar


Pasuruan, Kabarpas.com – BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan melakukan teken MoU dengan BPR Surasari Hutama. Pada MoU kedua pihak itu ditandatangani oleh Trioki Susanto selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan dan Yohana Agustina selaku Direktur Utama BPR Surasari Hutama, yang berlangsung di kantor BPR Surasari Hutama.

Penandatanganan Kerjasama tersebut dilakukan untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para Debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Surasari Hutama.

Kerjasama ini mencakup perluasan keanggotaan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui 2 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), untuk para debitur BPR Surasari Hutama pada segmen peserta bukan penerima upah (BPU).

Debitur yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan jaminan pengobatan sampai sembuh apabila terjadi resiko kecelakaan kerja, dan apabila meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar 48x gaji serta mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak, namun apabila terjadi kematian biasa bukan karena kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta.


“Keikutsertaan para debitur BPR Surasari Hutama dalam perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan ini, sangat penting dan bermanfaat sehingga bila mengalami resiko musibah kecelakaan kerja atau kematian, debitur terhindar dari resiko sosial ekonomi, sehingga pembayaran angsuran BPR terus berjalan lancar,” ungkap Yohana Agustina.

Sementara Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki Susanto menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada BPR Surasari Hutama atas kolaborasi penandatangan Kerjasama ini, untuk terus memberikan perlindungan dan kepastisan jaminan sosial kepada seluruh debitur, khususnya pelaku usaha mikro kecil.


“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepesertaan yang berkelanjutan atas optimalisasi perlindungan jaminan sosial, karena ini merupakan bukti negara hadir untuk masyarakat,” tegas Trioki Susanto. (sin/ida).

Artikel ini telah dibaca 37 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Pasuruan Pastikan Sekolah Rakyat Siap Beroperasi, Progres Pembangunan Sudah 87 Persen

4 Juli 2026 - 14:39

Bunda Ani Firdaus Ajak Generasi Muda Jadi Penerus Pelestari Batik Kota Pasuruan

4 Juli 2026 - 14:24

Pemuda di Pasuruan Dibacok Gerombolan Geng Motor, Polisi Selidiki Pelaku

4 Juli 2026 - 08:28

Sidak Indomaret & Swalayan di Kota Pasuruan, Disperindag Temukan Kemasan Rusak dan Gudang Tak Sesuai Standar

3 Juli 2026 - 14:04

Antisipasi Kebocoran Anggaran Belanja, DPRD dan Pemkab Pasuruan Godok Standar Harga Barang

2 Juli 2026 - 18:42

Wujudkan Smart System, FTS Uniwara Gelar Kuliah Pakar Integrasi AI dan IoT

1 Juli 2026 - 08:54

Trending di Berita Pasuruan