Jember, Kabarpas.com – Balai Desa Rowoindah, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember menjadi ruang adu pertanyaan dan klarifikasi pada Senin malam (22/6/2026). Misbahul Munir, warga setempat, datang membawa sejumlah persoalan yang menurutnya perlu dijelaskan oleh pemerintah desa.
Namun, pihak yang ingin ditemui Misbah, yakni Kepala Desa Rowoindah Rudi Hartono, tidak hadir dalam forum tersebut. Sebagai gantinya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rowoindah Ahmad Faisol hadir untuk memberikan penjelasan.
Pertemuan itu berlangsung dalam suasana yang sempat tegang. Beberapa warga yang hadir memberikan respons keras saat Munir menyampaikan pertanyaannya. Meski begitu, Munir tetap melanjutkan penyampaian aspirasinya.
Ia membawa lima poin yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat permintaan klarifikasi kepada kepala desa. Di antaranya terkait pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), pembangunan PAUD di atas lahan yang disebut milik pribadi, dana operasional BPD, keterbukaan dokumen pertanggungjawaban APBDes, serta mekanisme penyaluran bantuan sosial yang dilakukan di luar balai desa.
Munir menilai jawaban yang diberikan BPD belum menjawab substansi persoalan yang ia pertanyakan.
“Tadi jawaban BPD saya anggap masih normatif dan belum menjawab secara gamblang. Ini baru pertanyaan ringan, masih bagian luar atau kulitnya saja,” kata Munir usai pertemuan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengelolaan TKD. Munir mempertanyakan sejauh mana peran BPD dalam proses pengelolaan aset desa, termasuk keterlibatan dalam mekanisme lelang.
Menurut dia, BPD semestinya ikut dilibatkan dalam proses tersebut agar pengelolaan aset desa berjalan transparan.
“Tadi saya tanyakan soal TKD, tapi dijawab bahwa pengelolaan TKD bukan kewenangan BPD melainkan kepala desa. Padahal dalam pengelolaannya, BPD seharusnya dilibatkan, terutama dalam proses lelang,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua BPD Ahmad Faisol mengatakan forum tersebut hanya bertujuan menampung aspirasi warga. Ia menyampaikan jawaban berdasarkan pemahaman dan kewenangan lembaga yang dipimpinnya.
Terkait dana operasional BPD, Faisol menyebut tidak ada anggaran khusus untuk kebutuhan tersebut dalam APBDes.
Sementara mengenai permintaan salinan pertanggungjawaban APBDes beserta lampiran realisasi penggunaan anggaran, ia menyampaikan bahwa BPD tidak memiliki kewenangan untuk meminta dokumen pertanggungjawaban kepala desa.
“BPD tidak punya kewenangan meminta surat pertanggungjawaban kepada kepala desa,” kata Faisol.
Persoalan lain yang ikut dibahas adalah pembangunan PAUD yang berada di atas lahan yang disebut Munir bukan aset desa. Faisol menjelaskan, pembangunan tersebut dilakukan karena bantuan diberikan kepada yayasan sebagai penerima.
“Pembangunan PAUD menggunakan anggaran desa itu sah, karena diberikan kepada yayasan. Yang tidak boleh kalau digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Soal penyaluran bantuan pangan yang dilakukan di rumah kepala desa, Faisol menyebut tidak ada ketentuan yang mewajibkan distribusi bantuan harus dilakukan di kantor desa.
“Yang penting bantuan itu sampai kepada penerima. Tidak ada aturan yang melarang bantuan disalurkan di rumah kepala desa,” ujarnya.
Misbah juga mempertanyakan alasan kepala desa tidak hadir dalam forum tersebut. Ia mengaku ingin mendapatkan penjelasan langsung dari Rudi Hartono.
Menurut BPD, kepala desa sudah mengetahui adanya pertemuan tersebut.
“Saya menanyakan apakah kepala desa diundang. Jawabannya kepala desa sudah diberi tahu. Soal tidak hadir, kami menghormati karena itu hak kepala desa,” ujar Misbah.
Usai pertemuan, Faisol menegaskan bahwa BPD hanya menjalankan fungsi sebagai penampung aspirasi masyarakat.
“Kami hanya memfasilitasi terkait pertanyaan warga, dan tadi sudah kami jawab sesuai dengan yang kami pahami,” katanya sebelum meninggalkan lokasi.
Forum tersebut menjadi gambaran adanya dinamika keterbukaan dan pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan desa. Misbah menyatakan masih memiliki sejumlah pertanyaan lanjutan yang akan disampaikan apabila diperlukan. Bahkan, ia juga menyiapkan somasi yang akan dilayangkan kepada Kades Rudi Hartono. (dan/ian).

















